Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri batal memeriksa Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat. Dia sedianya dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab Habib Rizieq Shihab.
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan bahwa Andi Tatat berhalangan hadir dengan alasan sakit. Diketahui, sebelumnya dia baru saja pulih usai terjangkit Covid-19.
"Kuasa hukum dr Tatat tadi malam minta pengunduran pemeriksaan hari Senin 18 Januari," kata Andi saat dikonfirmasi, Jumat (15/1/2021).
Sementara itu, Andi menyampaikan bahwa hari ini penyidik berencana memeriksa dua tersangka lainnya yakni Habib Rizieq dan menantunya Hanif Alatas. Mereka, dijadwalkan diperiksa usai salat Jumat siang ini.
Baca Juga: Kelar Jumatan, Rizieq Sama Menantunya Diperiksa Polisi Kasus Tes Swab
"Untuk Hanif dan Rizieq akan diperiksa setelah salat Jumat," katanya.
Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Habib Rizieq bersama menantunya, Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Penetapan status tersangka terhadap ketiganya dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara. Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana berupa menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab Habib Rizieq di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.