Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri dijadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas, pada Jumat (15/1/2021) siang ini. Mereka diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan Habib Rizieq dan Hanif Alatas awalnya direncanakan bakal diperiksa pukul 09.00 WIB. Namun, penyidik telah mengkonfirmasi kembali bahwa keduanya bakal diperiksa sehabis salat Jumat.
"Untuk Hanif dan Rizieq akan diperiksa setelah salat Jumat," kata Andi saat dikonfirmasi, Jumat (15/1/2021).
Sementara itu, Andi menyampaikan bahwa penyidik batal memeriksa Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat. Andi Tatat yang sedianya bakal diperiksa sebagai tersangka berhalangan hadir dengan alasan sakit.
Baca Juga: Habib Rizieq Dipindah ke Rutan Bareskrim, Kuasa Hukum: Jangan Diisolasi
"Kuasa hukum dr Tatat tadi malam minta pengunduran pemeriksaan hari Senin 18 Januari," katanya.
Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Habib Rizieq bersama menantunya, Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Penetapan status tersangka terhadap ketiganya dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara. Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana berupa menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab Habib Rizieq di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.