Anak Raja Dangdut Rhoma Irama Mangkir Pemeriksaan Kasus di KPK

Jum'at, 15 Januari 2021 | 10:46 WIB
Anak Raja Dangdut Rhoma Irama Mangkir Pemeriksaan Kasus di KPK
Pedangdut Rhoma Irama. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anak Raja Dangdut Rhoma Irama, Romy Syahrial tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun anggaran 2012-2017.

Romy sepatutnya diperiksa dalam kapasitas saksi dari pihak swasta. Namun, ia mangkir pada pemanggilan lembaga antirasuah pada Kamis (15/1/2021), kemarin.

"Tidak hadir (Romy Syahrial) dan tanpa keterangan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (15/1/2021).

Ali menyebut bukan kali pertama Romy dipanggil KPK sebagai saksi. Sebelumnya, ia  dua kali telah mangkir pemanggilan penyidik.

Baca Juga: KPK Geledah Toko Miras Nusantara di Kota Batu

"Sebelumnya tim penyidik KPK telah melakukan pemanggilan patut sebanyak dua kali," ungkap Ali.

Ali pun mengultimatum terhadap Romy agar patuh terhadap proses hukum yang kini tengah diproses oleh lembaga antirasuah.

Ali menegaskan KPK pun tak segan memberikan sanksi terhadap saksi yang tidak memberikan konfirmasi bila tak penuhi panggilan penyidik

"KPK mengingatkan yang bersangkutan (Romy) untuk memenuhi panggilan dan kewajiban hukum tersebut karena ada sanksi hukum apabila dengan sengaja tidak hadir tanpa alasan yang sah," tegas Ali.

Selain Romy, penyidik KPK turut memanggil mantan Sekretaris Dinas PU Kota Banjar Iwan Supriadi dan Budi Firmansyah Pengurus CV. Prawasta sebagai saksi. Namun, untuk saksi Supriadi memberikan konfirmasi ketidakhadiran. Dan meminta penjadwalan ulang.

Baca Juga: Klaim Cuma Ubah Aturan, KPK Bantah Larang Tahanan Bertemu Pengacara

"Budi didalami pengetahuannya mengenai dugaan gratifikasi dan aliran sejumlah dana kepada pihak keluarga yang terkait dengan perkara ini," tutup Ali.

Sampai saat ini, KPK belum menyampaikan detail pihak-pihak yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka.

Di mana, sesuai kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.

KPK sebelumnya juga telah menggeledah sekitar tujuh lokasi di Kota Banjar. Penggeledahan di lakukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Banjar yang berada di Ciamis.

Kemudian, dua rumah milik para pihak yang mengetahui perkara kasus turut digeledah. Dua lokasi lainnya yang digeledah KPK adalah rumah Pendopo Wali Kota Banjar dan Kantor Dinas PUPR Kota Banjar pada Jumat (10/7/2020) lalu.

Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen hingga barang bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi proyek Dinas PUPR di Kota Banjar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI