Dari 155 Kantong Jenazah, Baru 12 Korban Sriwijaya Air yang Teridentifikasi

Jum'at, 15 Januari 2021 | 10:17 WIB
Dari 155 Kantong Jenazah, Baru 12 Korban Sriwijaya Air yang Teridentifikasi
Ilustrasi--petugas gabungan melakukan identifikasi kantung jenazah berisi bagian tubuh korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta - Pontianak yang hilang kontak di perairan Kepulauan Seribu, di Dermaga JICT, Tanjung Priok, Jakarta, Senin (11/1/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, hingga Jumat (15/1/2021) telah menerima 155 kantong jenazah korban Sriwijaya Air SJ 182. Dari hasil itu, 12 korban berhasil teridentifikasi. 

"Pada kesempatan pagi ini kami update kegiatan tim DVI sampai pukul 09.00 WIB kami telah dapatkan kantong jenazah sebanyak 155," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (15/1). 

Rusdi mengatakan, pihaknya masih terus melakukan proses rekonsiliasi atau identifikasi terhadap temuan-temuan kantong jenazah. Hingga Jumat pagi jumlah korban yang teridentifikasi masih sama yakni 12 korban. Ia menambahkan, proses identifikasi hari ini akan banyak menggunakan sampel DNA dari keluarga korban. 

"Kami harap ketika gunakan data DNA akan semakin banyak korban-korban teriden dan akan beri kepastian kepada keluarga korban," tuturnya.

Baca Juga: Hari ke-6, Tim SAR Temukan 59 Kantong Potongan Tubuh Korban Sriwijaya Air

Diketahui, pesawat Sriwijaya Air SJ-182 jatuh di perairan Kepulauan Seribu antara Pulau Laki dan Pulau Lancang, Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta pada Sabtu (9/1/2021).

Pesawat bernomor registrasi PK-CLC jenis Boeing 737-500 itu sempat hilang kontak setelah take off dari Bandara Sukarno Hatta pada pukul 14.40 WIB dan dijadwalkan mendarat di Bandara Supadio Pontianak pukul 15.50 WIB.

SJ-182 hilang kontak pada posisi 11 nautical mile di utara Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, setelah melewati ketinggian 11.000 kaki dan pada saat menambah ketinggian di 13.000 kaki.

REKOMENDASI

TERKINI