Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai tidak ada unsur pelanggaran HAM berat dalam kejadian tewasnya enam laskar khusus Front Pembela Islam (FPI). Namun, menurut tim advokasi dari keenam laskar tersebut, indikasi pelanggaran HAM berat justru terlihat apalagi tim Komnas HAM melakukan investigasi secara amanah.
Anggota tim advokasi, Hariadi Nasution mengatakan, unsur pelanggaran HAM berat itu justru bakal terlihat kalau saja Tim Penyelidikan Komnas HAM istiqomah dalam menjalankan tugasnya.
"Secara substansial dengan mata telanjang, unsur pelanggaran HAM berat dari peristiwa pembunuhan enam orang penduduk sipil yang terjadi pada tanggal 7 Desember 2020 yang lalu, sangat mudah ditemukan bila Komnas HAM dan komisionernya istiqomah pada amanah yang nantinya akan dipertanggungjawabkan di yaumil hisab," kata Hariadi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/1/2021).
Di sisi lain, tim advokasi laskar FPI juga mengamati seluruh pernyataan Komnas HAM seusai menyerahkan laporan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Menurut mereka Komnas HAM justru berubah fungsi menjadi juru bicara dan bagian dari humas para pelanggar dalam hal ini anggota polisi yang masih berkeliaran dan bisa mengulangi perbuatannya sewaktu-waktu terhadap penduduk sipil.
Baca Juga: Tim Advokasi Sebut Tewasnya Laskar FPI Kasus HAM Berat, Ini Alasannya
Kemudian, tim advokasi laskar FPI juga menganggap semestinya Komnas HAM baik secara individu komisioner maupun kelembagaan seharusnya bisa menghentikan lingkaran kekerasan terhadap warga sipil.
"Berbagai peristiwa kekerasan fisik, kekerasan verbal dan kekerasan struktural yang terus menerus dilakukan oleh rezim penguasa sudah menjadi pola dalam penyelenggaraan negara dengan cover menegakkan sosial order," tuturnya.
"Sungguh menjadi sebuah tragedi sejarah dan merupakan signal kehancuran peradaban, bila mandat Komnas HAM tersebut dijalankan oleh komisioner yang tidak berkompeten dan mengkhianati mandat yang diamanahkan ke pundaknya."
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut tidak ditemukannya indikasi pelanggaran HAM berat dalam peristiwa tewasnya enam laskar khusus Front Pembela Islam (FPI). Meski demikian, ia tidak menampik adanya pelanggaran HAM yang dilakukan anggota polisi kepada empat laskar.
Taufan menuturkan bahwa untuk menentukan pelanggaran HAM berat itu mesti memiliki kriteria tersendiri. Seperti ditemukannya desain perintah terstruktur untuk melakukan penembakan.
Baca Juga: Mahfud MD Akan Blak-blakan soal Kasus Kematian 6 Laskar FPI
"Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu (pelanggaran HAM berat)," tutur Taufan dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (14/1/2021).
Meski bukan masuk ke dalam kategori pelanggaran HAM berat, Tim Penyelidikan Komnas HAM tetap menemukan adanya pelanggaran HAM lantaran adanya nyawa yang hilang dalam peristiwa berdarah tersebut.
Dengan begitu, Tim Penyelidikan Komnas HAM membuat rekomendasi agar kejadian tewasnya laskar FPI itu dibawa ke peradilan pidana guna membuktikan indikasi adanya unlawful killing.
"Komnas HAM tentu berharap nanti ada suatu proses hukum yang akuntabel, transparan, seluruh publik bisa menyaksikannya," ujarnya.
"Nah, peradilan itulah nanti kemudian yang bisa memutuskan apa yang sungguh-sungguh diyakini sebagai suatu kejadian peristiwa hukum tersebut," tambahnya.