Suara.com - Pengacara Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah tak masalah alias legewo menyikapi kliennya dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri. Terpenting, eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu tidak diisolasi alias bisa ditemuinya dengan mudah.
Menurut Alamsyah, pemindahan Habib Rizieq Shihab dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri wajar-wajar saja.
"Itu suatu hal yang wajar, karena perkaranya ditarik ke Mabes Polri, dengan catatan tahanan di mabes Polri jangan diisolasi dan harus bebas siapa saja mau besuk," kata Alamsyah kepada suara.com, Jumat (15/1/2021).
Menurut Alamsyah, selaku kuasa hukum dirinya berharap bisa dengan bebas bertemu dengan Habib Rizieq untuk kepentingan advokasi. Selain, Habib Rizieq juga disebutnya memiliki hak untuk bertemu dengan pihak keluarga dan sahabat yang hendak menjenguknya.
Baca Juga: Kasus Tes Swab, Hari Ini Polisi Periksa Rizieq, Menantu dan Dirut RS Ummi
"Itu hak asasi tersangka dan hak asasi pengunjung atau sahabat atau saudaranya. Untuk pengacara habib bebas untuk ketemu habib setiap saat guna kepentingan pembelaan. Polisi harus kembali ke hukum acara pidana yang sesungguhnya," kata dia.
Habib Rizieq dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri pada Kamis (14/1) kemarin. Tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan itu sebelumnya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Pantauan suara.com Habib Rizieq keluar dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sekira pukul 14.50 WIB. Dia terlihat mengenakan pakaian serba putih dibalut pakaian tahanan warna oranye dengan tangan terborgol kabel tis.
Sejumlah anggota Dit Tahti Polda Metro Jaya dan Brimob Mabes Polri dengan senjata laras panjang tampak mengawal ketat ketika Habib Rizieq digiring ke mobil.
"Revolusi akhlak, Allahuakbar," singkat Rizieq sebelum masuk ke mobil.
Baca Juga: Pesan Menyejukkan Habib Rizieq saat Dipindah ke Rutan Bareskrim Polri
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan pertimbangan penyidik memindahkan Habib Rizieq ke Rutan Bareskrim Polri lantaran Rutan Polda Metro Jaya sudah terlalu padat. Selain itu, agar memudahkan penyidik Bareskrim Polri dalam melakukan pemeriksaan.
"Pertimbangannya tahanan di Polda Metro Jaya terlalu padat, sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya," kata Andi kepada suara.com Kamis (14/1).