Suara.com - Manager Operator System Garuda Indonesia Muhammad Oki Zuheimi mengungkap bahwa adanya manifes penerbangan domestik atas nama Djoko Tjandra sebanyak dua kali.
Kesaksian Oki disampaikan dalam sidang dengan terdakwa Joko S. Tjandra dalam perkara gratifikasi pengurusan Fatwa di Mahkamah Agung, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (14/1/2021).
Keterangan Oki dibutuhkan lantaran penyidik Kejaksaan Agung sempat meminta data perlintasan Djoko dalam mengusut perkara ini.
Selain manifest Djoko, ternyata ada nama-nama seperti Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya, Rahmat, maupun mantan pengacara Djoko, Anita Kolopaking.
Baca Juga: Dibantah Kejagung, Pinangki Tak Pernah Bocorkan Persembunyian Djoko Tjandra
"Manifes ada banyak. Saya lupa jumlah pasti, kalau untuk terkait atas nama Djoko Tjandra, di situ kalau nggak salah ada dua manifes. Manifes Bapak Djoko Tjandra adalah penerbangan domestik," ungkap Oki di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/1/2021).
Oki pun menjelaskan daftar manifes tercatat ketika penumpang melakukan pengecekan akhir di boarding gate. Dimana, harus menunjukkan dokumen seperti KTP maupun SIM.
Dalam manifest terpidana hak tagih Bank Bali itu, kata Oki, tercatat dengan nama Djoko S. Tjandra.
Mendengar kesaksian Oki, Penasehat Hukum Djoko, Soesilo Aribowo mengaku ragu atas kesaksian Oki dihadapan majelis hakim.
Soesilo pun membuka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Oki ketika masih diproses penyidikan.
Baca Juga: Sidang Kasus Fatwa MA Djoko Tjandra, Jaksa Hadirkan Lima Saksi
"Di halaman 8 ( BAP milik OKi) , ada daftar manifes, nama yang tertera adalah Tjandra Djoko Mr. Ini penerbangan Cengkareng ke Pontianak, Pontianak ke Cengkareng, tanggal 20 Maret dan 10 April 2019 ," ungkap Soesilo.
Dia pun melanjutkan membaca BAP milik Oki yang dianggap meragukan. Lantaran, tidak dapat memastikan manifes penerbangan itu milik Joko Tjandra.
"Saudara mengatakan begini, 'Namun saya belum dapat memastikan apakah Djoko Tjandra tersebut adalah saudara Joko Soegiarto Tjandra. Akan tetapi namanya memiliki kemiripan," ucap Soesilo meneruskan BAP milik Oki.
Oki pun menjawab terkait BAP miliknya itu. Ia mengaku hanya diminta penyidik Kejaksaan Agung untuk mencari apakah ada manifest nama-nama yang mirip dengan para terdakwa dalam perkara ini.
"Permintaan dari jaksa untuk kombinasikan nama-nama, saya mendapatkan rekomendasi Joko dengan Dj dan candra dengan Tj," timpalnya.
Mendengar jawaban Oki, terdakwa Joko Tjandra menganggap bahwa keterangan Oki keliru. Bahwa, Joko Tjandra tidak pernah melakukan pemesanan tiket pesawat dengan memakai ejaan lama seperti Djoko.
"Nama saya itu Joko tanpa D. Joko Soegiarto Tjandra. Di dalam pemesanan tiket, nama itu lengkap, tidak bisa dipenggal jadi dua dari tiga. Itu sesuai dengan KTP. Tidak dengan apa yang anda katakan di sini," kata dia.