Rian mengatakan Rizieq dipindahkan lantaran kapasitas Rutan Polda Metro Jaya sudah terlalu padat. Selain itu juga untuk memudahkan pemeriksaan kasus Rizieq.
"Pertimbangannya tahanan di Polda Metro Jaya terlalu padat sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya," tuturnya.
Rizieq diketahui ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan yakni kasus di Petamburan, kasus Megamendung dan kasus RS UMMI, Bogor.