Cara Registrasi Penerima Vaksin Covid-19 di Pedulilindungi.id, Wajib Paham!

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 14 Januari 2021 | 17:52 WIB
Cara Registrasi Penerima Vaksin Covid-19 di Pedulilindungi.id, Wajib Paham!
Ilustrasi cara registrasi penerima vaksin Covid-19 - Petugas medis menunjukkan vaksin COVID-19 Sinovac yang akan disuntikan kepada tenaga kesehatan di Puskesmas Duren Sawit, Jakarta, (14/1/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Proses vaksinasi yang direncanakan oleh pemerintah akhirnya dimulai. Masyarakat yang menerima vaksin wajib melakukan pendaftaran atau registrasi, untuk kemudian kembali ditinjau oleh pihak terkait. Bagaimana cara registrasi penerima vaksin Covid-19? Simak penjelasan berikut.

Terhitung sejak bulan Januari 2021 ini, proses vaksinasi mulai dilakukan dengan ditandai dengan tayangan live dari Presiden Indonesia, Joko Widodo, sebagai penerima vaksin pertama di negeri ini. Selanjutnya, proses vaksinasi akan dilakukan secara simultan di seluruh Indonesia.

Untuk diketahui, cara registrasi penerima vaksin Cocid-19 sebenarnya tidak sulit. Caranya hanya dengan memanfaatkan data yang sudah dimasukkan pada aplikasi Pedulilindungi.id.

Setelah data dimasukkan, kemudian akan ditinjau kembali, dan calon penerima vaksin akan dihubungi secara langsung melalui layana pesan singkat atau SMS. Secara sederhana, begini alur yang harus dilakukan.

Baca Juga: Kemkominfo: Disuntik Vaksin Covid-19 Tak Akan Jadi Tintan, Apa itu Titan?

Cara Registrasi Penerima Vaksin Covid-19

Seperti tercantum dalam Keputusan Dirjen pencegahan dan Pengendalian Penyakit nomor HK. 02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, berikut detail cara registrasi penerima vaksin yang bisa Anda jadikan acuan.

  • Sasaran penerima vaksin akan mendapat pemberitahuan melalui SMS, sasaran penerima ini sudah ditinjau menggunakan data yang masuk pada aplikasi sebelumnya.
  • Calon penerima vaksin wajib melakukan registrasi ulang guna menentukan tempat dan jadwal vaksinasi. Verifikasi dilakukan lewat SMS 1199, USSD Menu Browser (UMB) *119# melalui ponsel yang dimiliki, menggunakan aplikasi Pedulilindungi, atau dengan mengunjungi Babinsa atau Babinkabtibmas setempat.
  • Setelah verifikasi dilakukan, calon penerima akan mendapat informasi mengenai lokasi dan jadwal pelaksanaan vaksinasi. Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 akan mengirimkan tiket elektronik sebagai bentuk undangan resmi penerima vaksin.
  • Mendekati hari H pelaksanaan, calon penerima akan mendapatkan pengingat melalui SMS atau melalui aplikasi Pedulilindungi.

Cukup sederhana dan mudah bukan prosesnya?

Prioritas Penerima Vaksin

Program vaksinasi sendiri memiliki sasaran prioritas yang masuk dalam gelombang pertama calon penerima vaksin. Ini mengapa mungkin Anda belum mendapatkan undangan atau pemberitahuan terkait vaksinasi, baik melalui SMS atau aplikasi yang digunakan.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Pejabat di Banten Sempat Ricuh, Ini Penyebabnya

Sasaran utama gelombang pertama yang akan divaksin adalah tenaga kesehatan, petugas pelayanan publik (TNI, POLRI, Satpol PP, petugas pelayanan publik transportasi, tokoh masyarakat, dan tokoh agama). Hal ini mempertimbangkan resiko besar yang ditanggung oleh petugas pelayanan publik karena harus terus menerus beraktivitas dan melakukan interaksi dengan banyak orang.

Program ini diproyeksikan akan dapat memberikan  vaksin pada kurang lebih 181,5 juta orang hingga bulan Maret 2022 mendatang. Jadi, jika belum menerima pemberitahuan atau undangan diharapkan agar bersabar dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Seperti itulah cara registrasi penerima vaksin Covid-19. Jaga diri sendiri dan orang terdekat dengan disiplin tinggi, dan nantikan kabar dari petugas terkait mengenai jadwal vaksinasi Anda.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI