Park Geun-hye, Mantan Presiden Korea Selatan Dihukum 20 Tahun Penjara

Kamis, 14 Januari 2021 | 15:50 WIB
Park Geun-hye, Mantan Presiden Korea Selatan Dihukum 20 Tahun Penjara
Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun Hye dibawa ke pengadilan korupsi dengan tangan terborgol, Selasa (23/5/2017). [KIM HONG-JI / POOL / AFP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye divonis hukuman 20 tahun penjara atas penyuapan dan kejahatan lainnya saat menyelesaikan kasus korupsi yang bersejarah di negaranya.

Menyadur CNA Kamis (14/01) vonis ini sekaligus mengakhiri proses hukum yang berkepanjangan atas skandal korupsi yang menimpanya.

Keputusan itu membuat Park mungkin menjalani hukuman gabungan selama 22 tahun di balik jeruji besi, menyusul hukuman terpisah karena mencampuri nominasi kandidat partainya menjelang pemilihan parlemen tahun 2016.

Namun di sisi lain, penyelesaian masa hukumannya juga membuatnya memenuhi syarat untuk mendapatkan pengampunan khusus dari presiden.

Baca Juga: Tiga Mantan Presiden AS Bersedia Disorot TV Saat Suntik Vaksin Covid-19

Presiden Moon Jae-in yang menang pemilihan presiden setelah pemecatan Park, belum secara langsung membahas kemungkinan membebaskan pendahulunya.

Rakyat Korea Selatan merayakan pemecatan Presiden Park Geaun-Hye, Jumat (10/3/2017). [JUNG Yeon-Je / AFP]
Rakyat Korea Selatan merayakan pemecatan Presiden Park Geaun-Hye, Jumat (10/3/2017). [JUNG Yeon-Je / AFP]

Satu anggota terkemuka Partai Demokrat, Lee Nak-yon mengemukakan gagasan untuk mengampuni Park dan mantan presiden yang dipenjara, Lee Myung-bak atas tuduhan korupsi, sebagai simbol "persatuan nasional".

Park, 68, menggambarkan dirinya sebagai korban balas dendam politik. Dia menolak menghadiri persidangan sejak Oktober 2017 dan tidak menghadiri vonis pada hari Kamis.

Park Geun-hye, putri dari diktator militer Park Chung-hee dihukum karena melakukan kolusi dengan orang kepercayaan lamanya, Choi Soon-sil.

Mereka menerima suap dan pemerasan jutaan dolar dari beberapa grup bisnis terbesar di negara itu, termasuk Samsung, saat menjabat dari 2013 hingga 2016.

Baca Juga: Terjangkit Covid-19, Mantan Presiden Prancis Mangkat dalam Usia 94 Tahun

Dia juga didakwa dengan tuduhan menerima dana bulanan secara ilegal dari kepala mata-matanya yang dialihkan dari anggaran agensi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI