Suara.com - Tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri, Kamis (14/1/2021).
Eks pentolan Front Pembela Islam atau FPI itu sebelumnya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Pantauan Suara.com, Habib Rizieq keluar dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.50 WIB.
Dia terlihat mengenakan pakaian serba putih dibalut pakaian tahanan warna oranye dengan tangan terborgol kabel tis.
Baca Juga: Kubu Habib Rizieq Minta Raffi Ahmad Dipenjara karena Langgar Prokes COVID
Sejumlah anggota Dit Tahti Polda Metro Jaya dan Brimob Mabes Polri dengan senjata laras panjang tampak mengawal ketat ketika Habib Rizieq digiring ke mobil.
"Revolusi akhlak, Allahuakbar," singkat Rizieq sebelum masuk ke mobil.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi sebelumnya mengatakan bahwa Habib Rizieq bakal dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri, pada Kamis (14/1/2021) hari ini.
Andi menjelaskan pertimbangan penyidik memindahkan Habib Rizieq ke Rutan Bareskrim Polri lantaran Rutan Polda Metro Jaya sudah terlalu padat.
Selain itu, agar memudahkan penyidik Bareskrim Polri dalam melakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Kubu Habib Rizieq Minta Raffi Ahmad cs Diproses Hukum
"Pertimbangannya tahanan di Polda Metro Jaya terlalu padat, sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya," kata Andi kepada Suara.com, Kamis (14/1/2021).
Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sebelumnya telah melengkapi berkas perkara Habib Rizieq terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung.
Rencananya, hari ini penyidik pun akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan.