Suara.com - Seorang wanita yang membunuh ibu hamil dan mengeluarkan bayinya dari dalam perut divonis hukuman mati oleh pengadilan AS pada Rabu (13/01) waktu setempat.
Menyadur CNN kamis (14/01), Lisa Montgomery menghembuskan nafas terakhir pada pukul 1.31 dini hari setelah menerima suntik mati.
Lisa adalah wanita pertama yang dieksekusi oleh pemerintah federal sejak 1953 dan satu-satunya wanita yang dijatuhi hukuman mati.
Menurut catatan terpidana mati federal, Lisa adalah orang ke-11 yang dieksekusi oleh pemerintahan Trump setelah absen selama 17 tahun dalam eksekusi federal.
Baca Juga: Pasien Covid-19 yang Sudah Sembuh Dikhawatirkan Alami Penyakit Mental
"Pemerintah tidak berhenti untuk membunuh wanita yang sakit dan mengalami delusi ini," kata pengacara Lisa, Kelley Henry, dalam sebuah pernyataan. "Eksekusi Lisa Montgomery jauh dari keadilan," lanjutnya.
![Ilustrasi. (Shutterstock)](https://media.suara.com/pictures/653x366/2014/03/20/Hukuman-Mati.jpg)
Kelley Henry sebelumnya menempuh upaya terakhir agar Lisa bisa bebas dari hukuman mati dan berargumen bahwa dia seharusnya diberi sidang kompetensi untuk membuktikan penyakit mentalnya yang parah.
Mahkamah Agung membantah upaya tersebut pada Selasa malam dan melanjutkan eksekusi menggunakan suntikan mematikan.
Lisa Montgomery dijatuhi hukuman mati pada tahun 2008 oleh juri Missouri atas pembunuhan seorang wanita hamil pada tahun 2004. Ia memotong janin dan mengeluarkannya.
Bayi itu dilaporkan selamat namun hukuman berat tetap menanti Lisa yang dinyatakan mengidap penyakit mental.
Baca Juga: Mantan Pasien Covid-19 Bisa Alami Penyakit Mental, Ahli Paparkan Alasannya
"Amandemen Kedelapan melarang eksekusi orang seperti Nyonya Montgomery yang, karena penyakit mental yang parah atau kerusakan otak, tidak memahami dasar eksekusi mereka," jelas pengacaranya.