Suara.com - Seorang ayah di India dihukum penjara 7 tahun setelah terbukti membunuh putra kandungnya yang menjadi pecandu minuman keras.
Menyadur Gulf News, Kamis (14/1/2021) pengadilan negara bagian Telangana, menghukum seorang pria tujuh tahun penjara karena membunuh putranya yang sedang mabuk.
Menurut laporan media lokal putra dari ayah tersebut merupakan pecandu alkohol selama kurang lebih tiga tahun lalu.
Pengadilan memutuskan Mohan Rao bersalah setelah istrinya memberikan kesaksian tentang insiden pembunuhan yang terjadi di rumah mereka di Neredmet dekat Hyderabad.
Baca Juga: Kota Bengaluru Akan Jadi "Rumah" Tesla Incorporation di India?
Menurut polisi Rachakonda, Mohan Rao menikam putranya Nahender Naidu hingga tewas saat mabuk karena kecanduan alkohol.
Mahender Naidu bekerja sebagai pengantar di sebuah agen gas tetapi dipecat karena kebiasaan minumnya dan sering bertengkar dengan orang tuanya untuk meminta uang.
Pada saat insiden tersebut, Mahender Naidu pulang dalam keadaan mabuk, melecehkan ibunya, Usha Rani, dan kembali keluar.
Ketika dia kembali pulang ke rumah, ayahnya yang berusia 63 tahun tersebut langsung menikamnya di dada dan perut.
Menurut laporan Times Of India, baik terpidana maupun korban mengonsumsi alkohol.
Baca Juga: Ini Dia, Calon Nama Perusahaan Elon Musk di India
Polisi kemudian menangkap Mohan dan menyelidiki kasus tersebut. Selama persidangan Usha Rani dihadirkan sebagai saksi di hadapan hakim dan dia membenarkan bahwa Nahender meninggal di tangan ayahnya.
Setelah hakim mengumumkan putusan, Mohan Rao dijebloskan ke penjara Charalapally Central.