Suara.com - Kasubdit Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Ekseminasi Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi mengaku tak pernah mendapat informasi dari siapapun perihal persembunyian Djoko Tjandra ketika masih menjadi buronan kasus hak tagih bank Bali.
Hal itu disampaikan Syarief dalam sidang terdakwa Djoko Tjandra terkait perkara gratifikasi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA), Kamis (14/1/2021).
Kesaksian Syarief berawal ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung menanyakan Syarief mengenai apakah mengetahui adanya informasi secara resmi terkait keberadaan Djoko Tjandra selama buron.
"Apakah ada pernah laporan secara resmi atau secara tertulis ada seseorang yang kemudian melaporkan keberadaan dari terpidana Joko S. Tjandra?" tanya Jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Baca Juga: Sidang Kasus Fatwa MA Djoko Tjandra, Jaksa Hadirkan Lima Saksi
Mendengar pertanyaan Jaksa, Slamet pun menjawab dengan tegas, bahwa tak ada sama sekali laporan yang masuk kepada dirinya, terkait informasi keberadaan Djoko Tjandra saat buron.
"Tidak ada," jawab Djoko.
Jaksa lainnya pun kembali mempertegas jawaban Slamet. Dengan mengingatkan apakah pernah ada informasi ditahun 2019 atau 2020 terkait laporan dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari tentang keberadaan Djoko di Malaysia.
"Laporan baik secara langsung atau tidak yang bersumber dari saudari Piangki bahwa terkait dengan terdakwa Djoko S. Tjandra apapun itu ? Pernah ada?," kembali tanya Jaksa.
Slamet pun masih dengan jawaban sama bahwa ia tak pernah mendapat informasi apapun terkait Djoko Tjandra. Termasuk dari Pinangki yang dipertanyakan oleh Jaksa.
Baca Juga: Gegara Hakim Belum Siap, Eks Kader Nasdem Andi Irfan Batal Divonis Hari Ini
"Tidak pernah ada,"jawab Slamet.
Kemudian, Jaksa pun kembali menanyakan apakah Slamet mengenal Jaksa Pinangki. Slamet pun menjawab ia pun tak begitu mengenal.
"Kalau kenal tidak. Tapi tahu," kata Slamet
Jaksa pun masih penasaran dengan jawaban Slamet dan kembali bertanya apakah Pinangki pernah mengirim melalui surat resmi terkait melaporkan keberadaan Djoko ?
"Kalau secara formal surat tidak ada," ucapnya.
Ngaku Bocorkan Lokasi Persembunyian Djoko Tjandra
Pada persidangan sebelumnya, Pinangki yang diperiksa sebagai terdakwa mengaku bahwa ia memberikan informasi keberadaan Djoko kepada pihak kejaksaan Agung RI.
Berawal Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung menanyakan Pinangki terkait pengetahuannya bahwa Djoko sepatutnya dilakukan eksekusi dalam perkara sebelumnya yakni kasus hak tagih bank Bali.
Pinangki pun menjawab bahwa ia sempat memberitahukan kepada salah satu tim Kepala Seksi Uheksi Kejaksaan Agung bernama Aryo sekitar bulan November 2019, terkait semua informasi keberadaan Djoko.
"Nah itu, bulan November saya sampaikan. Saya tunjukan foto-fotonya ke Aryo ke Kasi Uheksi tersebut," kata Pinangki di dalam sidang.
Pinangki di depan majelis hakim juga mengaku bahwa ia dari awal ingin memberikan informasi keberadaan Djoko. Lantaran, ia hanya mengetahui bahwa untuk seseorang dieksekusi melalui Direktorat Uheksi.
"Karena rencana awal kalaupun harus dieksekusi kan eksekusi harus lewat dia, karena saya nggak tahu jaksa eksekutornya siapa," ucap Pinangki.
Dakwaan Jaksa
Sebelumnya, Pinangki didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra --yang saat itu masih buron-- tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.
Perkara ini dimulai saat Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019. Saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.
Kemudian, Anita Kolopaking akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra. Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.
Pada tanggal 12 November 2019, Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Kepada Djoko Tjandra, Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurus upaya hukum.
Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.