Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch bersama dengan 16 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset tanah negara di Labuan Bajo.
Bupati Manggarai Barat ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa ke-4 kalinya oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dalam dugaan korupsi pengalihan aset tanah pemerintah kepada pihak ketiga yang diduga merugikan negara Rp 3 triliun.
Aspidsus Kejati NTT Muhammad Ilham Samudra kepada wartawan di Labuan Bajo, Kamis siang mengatakan bahwa total jumlah tersangka dalam kasus itu berjumlah 17 orang termasuk dengan bupati Manggarai Barat.
"Kami menetapkan Bupati Manggarai Barat agustinus Ch Dula sebagai tersangka kasus jual beli aset negara di Labuan Bajo," kata Muhammad Ilham sebagaimana dilansir Antara, Kamis.
Baca Juga: Selain Gories Mere, Jaksa Juga Panggil Karni Ilyas di Kasus Labuan Bajo
Ia menambahkan bahwa pada Kamis (14/1) siang ini para tersangka itu akan langsung dibawa ke Kupang dan akan langsung ditahan di Kupang .
"Hari ini seluruh tersangka akan kita bahwa ke Kupang menggunakan pesawat komersial," tambah dia.