Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal Perikanan dan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Slamet Soebjakto dalam kasus suap ekspor benih lobster yang menjerat eks Menteri KP Edhy Prabowo sebagai tersangka.
Slamet diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT. DPP Suharjito. Suharjito merupakan salah satu penyuap Edhy terkait izin ekspor benih Lobster tahun 2020.
"Kami periksa Slamet Soebjakto dalam kapasitas saksi untuk tersangka SJT (Suharjito)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (14/1/2021).
Selain Slamet, penyidik antirasuah turut memanggil Direktur PT. Samudra Bahari Sukses Willy; pihak swasta Nini; Miftah Nur Sabri berpofesi sebagai dosen; dan karyawan swasta Dimas Pratama. Mereka juga diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka Suharjito.
Baca Juga: KPK Periksa Bupati Kaur Gusril Pausi Terkait Kasus Suap Benih Lobster
Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap sejumlah saksi yang dipanggil.
Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan bahwa Edhy memakai uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadinya.
Salah satu yang diungkap KPK, untuk membeli beberapa unit mobil. Kemudian, adanya penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak.
Edhy dalam perkara ini diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes, sepeda, hingga jam rolex di Amerika Serikat.
Edhy bersama istrinya Iis Rosita Dewi ditangkap tim satgas KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Rabu (25/11/2020) dini hari. Operasi tangkap tangan itu dilakukan KPK seusai Edhy dan istrinya melakukan kunjungan dari Honolulu, Hawai, Amerika Serikat.
Baca Juga: Kelanjutan Kasus Korupsi Benih Lobster Edhy Prabowo, Dua Saksi Dicecar KPK
Dalam OTT itu, KPK sempat mengamankan sebanyak 17 orang. Namun, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik antirasuah dan pimpinan hanya tujuh orang yang ditetapkan tersangka termasuk Edhy.
Sementara istrinya, Iis Rosita Dewi lolos dari jeratan KPK. Iis kembali dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan intensif di KPK.
Edhy menjadi tersangka bersama enam orang lainnya. Mereka adalah stafsus Menteri KKP, Safri; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan pemberi suap Direktur PT DPP, Suharjito. Kemudian, dua staf pribadi menteri KP Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin.