KPK Panggil Sekjen Kemensos Hartono Laras Terkait Kasus Bansos Corona

Kamis, 14 Januari 2021 | 13:02 WIB
KPK Panggil Sekjen Kemensos Hartono Laras Terkait Kasus Bansos Corona
Ilustrasi Gedung KPK.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial, Hartono Laras dalam kasus suap penyaluran bantuan sosial corona se-Jabodetabek tahun 2020.

Hartono akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara.

"Kami periksa Hartono Laras dalam kapasitas saksi untuk tersangka JPB (Juliari Peter Batubara)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (14/1/2021).

Selain Juliari, KPK turut memanggil dua orang wiraswasta yakni Muhammad Rakyan Ikram dan Radit. Keduanya, juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Juliari.

Baca Juga: Korupsi Bansos Corona, KPK Geledah 2 Rumah di Jaktim dan Bekasi

Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos.

Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar.

Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu.

Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.

Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.

Baca Juga: Vendor Bansos Corona, KPK Sita Dokumen di PT MCB dan Junatama Foodia

Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp 14,5 miliar berupa mata uang rupiah dan mata uang asing.

Masing-masing sejumlah ekitar Rp 11, 9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp 243 juta).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Juliari langsung mendatangi kantor KPK menyerahkan diri pada Minggu (6/12/2020) dini hari sekitar pukul 02.55 WIB.

Politikus PDI Perjuangan itu menggunakan jaket hitam serta topi hitam lengkap dengan masker.

Ketika ditanya awak media di depan lobi gedung, Juliari hanya diam dan buru-buru masuk ke dalam gedung KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI