Suara.com - Habib Rizieq Shihab dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri, pada Kamis (14/1/2021) hari ini. Tersangka kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan itu sebelumnya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan pertimbangan penyidik memindahkan Habib Rizieq ke Rutan Bareskrim Polri lantaran Rutan Polda Metro Jaya sudah terlalu padat.
Selain itu, agar memudahkan penyidik Bareskrim Polri dalam melakukan pemeriksaan.
"Pertimbangannya tahanan di Polda Metro Jaya terlalu padat, sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya," kata Andi saat dikonfirmasi Suara.com, Kamis (14/1/2021).
Baca Juga: Hari Ini, Habib Rizieq Dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri
Andi berujar, Habib Rizieq rencananya akan dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri hari ini. Namun, dia tak menjelaskan tepatnya kapan pemindahan itu akan dilakukan.
"Hari ini penahanannya dipindahkan ke Bareskrim," katanya.
Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sebelumnya telah melengkapi berkas perkara Habib Rizieq terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung. Rencananya, hari ini penyidik pun akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan.