Suara.com - Sidang lanjutan perkara gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung dengan terdakwa kasus Djoko Tjandra kembali digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (14/1/2021).
Agenda sidang masih pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI. Djoko merupakan pemberi gratifikasi kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Tim kuasa hukum Djoko Tjandra, yang diwakili Soesilo Aribowo mengungkapkan, jaksa rencananya akan menghadirkan lima orang saksi.
"Lima saksi untuk sidang Djoko Tjandra terkait Fatwa MA," kata Soesilo saat dihubungi, Kamis (14/1/2021).
Adapun nama saksi yang akan memberikan keterangannya dihadapan majelis hakim yakni Muhammad OKI Zuheimi; Usin; Danang Sukmawan; Syarief Sulaeman Nahdi; dan Sulasman, SH.
Dakwaan Jaksa
Sebelumnya, Jaksa Pinangki didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra --yang saat itu masih buron-- tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.
Perkara ini dimulai saat Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019. Saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.
Kemudian, Anita Kolopaking akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra. Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Terseret Kasus Djoko Tjandra, Eks Politisi Nasdem akan Divonis Hari Ini
Pada tanggal 12 November 2019, Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Kepada Djoko Tjandra, Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurus upaya hukum.