Sidang Kasus Fatwa MA Djoko Tjandra, Jaksa Hadirkan Lima Saksi

Kamis, 14 Januari 2021 | 10:04 WIB
Sidang Kasus Fatwa MA Djoko Tjandra, Jaksa Hadirkan Lima Saksi
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dengan pidana 2,5 tahun penjara atas kasus pemalsuan sejumlah surat, yakni surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19, dan surat rekomendasi kesehatan. Djoko Soegiarto Tjandra dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut bersama sejumlah pihak. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang lanjutan perkara gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung dengan terdakwa kasus Djoko Tjandra kembali digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (14/1/2021).

Agenda sidang masih pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI. Djoko merupakan pemberi gratifikasi kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Tim kuasa hukum Djoko Tjandra, yang diwakili Soesilo Aribowo mengungkapkan, jaksa rencananya akan menghadirkan lima orang saksi.

"Lima saksi untuk sidang Djoko Tjandra terkait Fatwa MA," kata Soesilo saat dihubungi, Kamis (14/1/2021).

Baca Juga: Terseret Kasus Djoko Tjandra, Eks Politisi Nasdem akan Divonis Hari Ini

Adapun nama saksi yang akan memberikan keterangannya dihadapan majelis hakim yakni Muhammad OKI Zuheimi; Usin; Danang Sukmawan; Syarief Sulaeman Nahdi; dan Sulasman, SH.

Dakwaan Jaksa

Sebelumnya, Jaksa Pinangki didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra --yang saat itu masih buron-- tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.

Perkara ini dimulai saat Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019. Saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.

Kemudian, Anita Kolopaking akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra. Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Kasus Suap Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun Penjara

Pada tanggal 12 November 2019, Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Kepada Djoko Tjandra, Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurus upaya hukum.

Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI