Suara.com - DPR AS telah memberikan suara untuk pemakzulan Donald Trump yang kedua kalinya atas tuduhan menghasut pemberonntakan yang terjadi di gedung Capitol pekan lalu.
Menyadur ABC News Kamis (14/01), 232 anggota DPR memilih untuk melengserkan Trump di mana 10 suara diantaranya berasal dari partai Republik.
Donald Trump adalah Presiden AS pertama yang dimakzulkan dua kali dalam satu masa jabatan. Pemakzulan kali ini datang seminggu sebelum ia memberikan kursinya pada presiden terpilih Joe Biden.
Meskipun DPR menyetujui artikel pemakzulan Trump, namun tak mudah bagi mereka untuk mencopotnya sebelum jabatan berakhir.
Baca Juga: Mengapa Keamanan di Gedung Capitol Bisa Ditembus?
Pemimpin mayoritas senat dari parta Republik, Mitch McConnell mengatakan sangat sulit melakukan sidang dengan adil dan serius atas pemakzulan Donald Trump sebelum tanggal 20 Januari, saat pelantikan Joe Biden.
Dia mengatakan persidangan akan berlangsung lebih lama dari tujuh hari dan itu artinya Donald Trump kemungkinan tetap menjabat sebagai Presiden AS hingga akhir masa jabatannya.
Meski begitu, tak menutup kemungkinan bahwa dia akan memberikan hukuman lainnya pada Donald Trump atas kerusuhan di gedung Capitol.
McConnell justru mengatakan Amerika lebih baik fokus pada pelantikan Joe Biden agar transfer kekuasaan berlangsung aman, tertib dan lancar. Itu artinya ia akan menunda sidang Senat hingga Joe Biden dilantik.
Sementara itu, Ketua DPR AS Nancy Pelosi mengatakan Donald Trump sosok yang berbahaya bagi Amerika. "Dia harus pergi, dia jelas dan menghadirkan bahaya bagi bangsa yang kita semua cintai," katanya tentang Trump.
Baca Juga: Heboh, Keluarga Trump Berpesta Mengamati Massa di Gedung Capitol