Rugikan Negara, 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung IAIN Curup Ditahan

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 14 Januari 2021 | 00:05 WIB
Rugikan Negara, 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung IAIN Curup Ditahan
Kajari Rejang Lebong Yadi Rachmat Sunaryadi (tengah) memberikan keterangan pers terkait penahanan tiga tersangka dugaan Tipikor pembangunan gedung Akademik IAIN Curup, Rabu, 13/1/2021. (ANTARA/Nur Muhamad)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Akademik IAIN Curup pada 2018 ditahan Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Negara dirugikan hingga Rp10 miliar dalam kasus ini.

Kepala Kejari Rejang Lebong Yadi Rachmat Sunaryad mengatakan ketiganya telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Subdit Tipikor Polda Bengkulu.

"Pada hari ini kita melaksanakan penahanan terhadap ketiga tersangka yakni BG selaku PPK, kemudian tersangka BH selaku Direktur Cabang PT Legoa Nusantara selaku kontraktor dan EN selaku pemodal dan pengendali pekerjaan," kata Yadi di Kantor Kejari Rejang Lebong, Rabu (13/1/2021).

Dia menjelaskan ketiga tersangka ini setelah menjalani pemeriksaan kesehatan serta rapid test antigen guna memastikan tidak terpapar Covid-19.

Baca Juga: Pembobol Bank BNI Maria Lumowa Didakwa Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun

Selanjutnya dititipkan di Lapas Klas IIA untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

Ketiga tersangka ini, kata dia, dijerat atas pelanggaran pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 ayat 1,2 dan 3 Undang-undang No.31/1999, tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dia menambahkan, dalam kegiatan pembangunan gedung Akademik Centre IAIN Curup ini menelan anggaran Rp26 miliar lebih. Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu diketahui terdapat kerugian negara mencapai Rp10 miliar.

Sejauh ini dalam kasus itu pihaknya belum bisa memastikan ada tidaknya tersangka lain, karena masih akan melihat fakta-fakta dalam persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu nantinya.

Selain menahan ketiga tersangka JPU Kejari Rejang Lebong pada hari itu juga menyita uang senilai Rp200 juta dari rekening perusahaan PT Legoa Nusantara serta tiga persil sertifikat tanah milik dari ketiga tersangka.

Baca Juga: Di Tengah Deru Tolak UU Ciptaker, Ratusan Warga Seluma Ngungsi Kebanjiran

Sebelumnya, kasus pembangunan gedung Akademik Centre IAIN Curup pada 2018 sempat bermasalah dan terhenti, kemudian dilakukan perpanjangan waktu namun tidak selesai.

Pengerjaan proyek pembangunan gedung ini dimulai pada 10 Agustus 2018 oleh PT Lagoa Nusantara dengan konsultan pengawas PT Civarligma Engineering dan Konsultan Perencana PT Galih Karsa Utama, dengan nilai kontrak sebesar Rp26,074 miliar memanfaatkan dana dari SBSN Kemenag RI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI