Suara.com - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Akademik IAIN Curup pada 2018 ditahan Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Negara dirugikan hingga Rp10 miliar dalam kasus ini.
Kepala Kejari Rejang Lebong Yadi Rachmat Sunaryad mengatakan ketiganya telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Subdit Tipikor Polda Bengkulu.
"Pada hari ini kita melaksanakan penahanan terhadap ketiga tersangka yakni BG selaku PPK, kemudian tersangka BH selaku Direktur Cabang PT Legoa Nusantara selaku kontraktor dan EN selaku pemodal dan pengendali pekerjaan," kata Yadi di Kantor Kejari Rejang Lebong, Rabu (13/1/2021).
Dia menjelaskan ketiga tersangka ini setelah menjalani pemeriksaan kesehatan serta rapid test antigen guna memastikan tidak terpapar Covid-19.
Selanjutnya dititipkan di Lapas Klas IIA untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
Ketiga tersangka ini, kata dia, dijerat atas pelanggaran pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 ayat 1,2 dan 3 Undang-undang No.31/1999, tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dia menambahkan, dalam kegiatan pembangunan gedung Akademik Centre IAIN Curup ini menelan anggaran Rp26 miliar lebih. Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu diketahui terdapat kerugian negara mencapai Rp10 miliar.
Sejauh ini dalam kasus itu pihaknya belum bisa memastikan ada tidaknya tersangka lain, karena masih akan melihat fakta-fakta dalam persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu nantinya.
Selain menahan ketiga tersangka JPU Kejari Rejang Lebong pada hari itu juga menyita uang senilai Rp200 juta dari rekening perusahaan PT Legoa Nusantara serta tiga persil sertifikat tanah milik dari ketiga tersangka.
Baca Juga: Pembobol Bank BNI Maria Lumowa Didakwa Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun
Sebelumnya, kasus pembangunan gedung Akademik Centre IAIN Curup pada 2018 sempat bermasalah dan terhenti, kemudian dilakukan perpanjangan waktu namun tidak selesai.