Muhammad sekaligus memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. Ia juga meminta Bawaslu turut mengawasi putusan.
"Memerintakan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," kata Muhammad.
Diketahui putusan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Arief. Adapun pelaporan dilakukan oleh Jupri.
Dalam laporan tersebut, Arief dipermasalahkan lantaran menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.