Kasus Korupsi Bansos, KPK Sita Alat Komunikasi dan Dokumen di Dua Rumah

Rabu, 13 Januari 2021 | 22:07 WIB
Kasus Korupsi Bansos, KPK Sita Alat Komunikasi dan Dokumen di Dua Rumah
Eks Mensos Juliari Batubara kondisi tangannya diborgol saat menjalani pemeriksaan di KPK. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen serta alat komunikasi dalam penggeledahan di dua rumah di kawasan Jakarta dan Bekasi. Penggeledahan itu terkait kasus korupsi bansos corona yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara sebagai tersangka.

"Dari proses kegiatan tersebut diamankan alat komunikasi dan juga sejumlah dokumen terkait perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (13/1/2021).

Penggeledahan kasus korupsi sembako se-Jabodetabek tahun 2020 itu dilakukan penyidik pada Selasa (12/1/2021) kemarin. Pertama, Rumah di Jalan Raya Hankam Cipayung, Jakarta Timur.

Kemudian, rumah di Perum Rose Garden, Jati Kramat, Jati Asih, Kota Bekasi.

Baca Juga: Korupsi Bansos COVID-19 Eks Mensos Juliari, KPK Geledah Rumah di Bekasi

Ali mengatakan sejumlah barang sitaan itu selanjutnya akan dilakukan analisa dan menjadi barang bukti dalam persidangan nantinya.

"Akan dilakukan analisa dan segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti dalam perkara ini," tutup Ali.

Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos. Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar.

Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu.

Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.

Baca Juga: Korupsi Bansos Corona, KPK Geledah 2 Rumah di Jaktim dan Bekasi

Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp14,5 miliar berupa mata uang rupiah dan mata uang asing.

Masing-masing sejumlah ekitar Rp11, 9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp 243 juta).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Juliari langsung mendatangi kantor KPK menyerahkan diri pada Minggu (6/12/2020) dini hari sekitar pukul 02.55 WIB.

Politikus PDI Perjuangan itu menggunakan jaket hitam serta topi hitam lengkap dengan masker.

Ketika ditanya awak media di depan lobi gedung, Juliari hanya diam dan buru-buru masuk ke dalam gedung KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI