Pembobol Bank BNI Maria Lumowa Didakwa Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun

Rabu, 13 Januari 2021 | 20:00 WIB
Pembobol Bank BNI Maria Lumowa Didakwa Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun
Pembobol Bank BNI Maria Lumowa didakwa rugikan negara Rp 1,2 triliun. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa Maria Pauline Lumowa didakwa telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,2 miliar dalam kasus pembobolan kas BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2021).

Dalam dakwaan, Jaksa menyebut Maria mengajukan pencairan berupa Letter of credit (LC) dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif BNI 46 Cabang Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Sehingga, terdakwa Maria melanggar buku pedoman ekspor Bab III halaman 22.1 (IN/0075/INT tanggal 29 April 1998).

JPU Sumidi menjelaskan berawal Maria sebagai pemilik atau pengendali PT. Sagared Team dan Gramarindo Group yang membawahi tujuh perusahaan mengajukan LC fiktif ke Bank BNI.

Pada tahun 2002, Maria menjalin bisnis dengan menunjuk Adrian Herling Waworontu sebagai konsultannya.

Masih dalam kurun waktu yang sama, Maria bersama orang kepercayaannya Ollah Abdullah Agam dibantu Manager Pelayanan Nasabah Luar Negeri BNI 46 Kebayoran Baru, Edy Santoro mengajukan permohonan kredit untuk salah satu anak perusahaan Sagared Team. Namun, permohonan tersebut ditolak pihak Bank.

Kemudian Edy meminta bantuan kepada Maria untuk menutup kerugian BNI 46 cabang Kebayoran Baru sebesar US$ 9,8 juta akibat beberapa pencairan LC yang tidak terbayar.

Atas permintaan itu, Maria pun membeli tujuh perusahaan milik Gramarindo Group. Selanjutnya, untuk jabatan direktur utama diisi oleh orang-orang kepercayaan Maria.

Kemudian, Maria setelah menunjuk para direktur perusahaan itu mengajukan pencairan L/C dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif ke BNI 46.

"Sehingga seolah-olah perusahaan tersebut mengadakan kegiatan ekspor," ungkap Sumidi.

Baca Juga: Bobol Kas BNI, Maria Pauline Ajukan 40 Slip L/C Fiktif Lewat 8 Perusahaan

Menurut Sumidi, ketujuh perusahaan tersebut membuka rekening giro dan mengajukan pencarian dana dengan menyerahkan Letter of Credit dengan dokumen-dokumen berupa wesel ekspor fiktif.

REKOMENDASI

TERKINI