Bagaimana Hukum Menolak Vaksin Covid-19?

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 13 Januari 2021 | 18:55 WIB
Bagaimana Hukum Menolak Vaksin Covid-19?
Vaksinasi covid-19 - Bagaimana Hukum Menolak Vaksin Covid-19? (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Vaksinasi Covid-19 mulai berjalan hari ini, Rabu (13/1/2021). Namun sebagian publik masih meragukan vaksin virus corona dan menolaknya. Lantas apakah ada aturan atau hukum menolak vaksin Covid-19? Simak penjelasan berikut.

Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama di Indonesia yang disuntik vaksin Sinovac, pada Rabu (13/1). Sementara itu, anggota DPR Ribka Tjiptaning justru terang-terangan menolak vaksin Covid-19 dan rela membayar sanksi atas keputusannya itu.

Padahal vaksinasi covid-19 kepada tenaga medis, baik dokter dan perawat akan berjalan hingga April 2021. Suntik vaksin Covid-19 ini juga tidak dipungut biaya alias gratis.

Namun bolehkan seseorang menolak divaksin? Apakah benar orang yang menolak vaksinasi covid-19 dapat dijatuhi hukuman dan terkena sanksi ataupun denda? Pertanyaan ini mungkin sedang memenuhi pikiran Anda.

Menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward OS Hiariej orang yang menolak vaksinasi dapat dikenakan sanksi hukuman penjara dan denda hingga ratusan juta. Ia mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

UU menyatakan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana.

"Yakni penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta," ungkap Wamenkum dalam 'Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi' yang diselenggaran PB IDI, Senin (11/1/2021).

Aturan itu terdapat pada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 yang berbunyi seperti berikut:

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Baca Juga: Kebijakan Vaksinasi Covid-19 Indonesia Tuai Kritik dari Profesor Australia

Sementara itu, dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang selama ini dijadikan dasar untuk setiap program penanggulangan virus corona tidak terdapat sanksi ataupun denda bagi yang menolak vaksin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI