Suara.com - Eks Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Senoadji menilai Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo telah memenuhi kriteria sebagai calon Kapolri.
Menurutnya, Kabareskrim Polri tersebut juga memiliki kemampuan variatif profesionalitas di bidang reserse kriminal sebagai karakteristik dan front gate penegakan hukum Polri
“Jadi tidak perlu diragukan kemampuan operasional penegakan hukum dan managerial SDM (Sumber Daya Manusia) kelembagaan Polri,” kata Indriyanto kepada wartawan, Rabu (13/1/2021).
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia tersebut juga menilai penunjukan Listyo sebagai calon tunggal Kapolri telah memenuhi syarat. Sebab, setiap calon Kapolri sudah pasti terlebih dahulu disaring oleh Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) Polri.
"Bahkan juga Kompolnas sebagai kelembagaan eksternal, baik syarat kapabilitas, integritas dan kompetensi beliau sebagai calon Kapolri,” katanya.
Baca Juga: Gelar RDPU Calon Kapolri Besok, Komisi III DPR Undang PPATK dan Kompolnas
Adapun, Indriyanto menyebut tantangan Listyo jika resmi menjabat sebagai Kapolri yakni menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di tengah masa pendemi Covid-19. Dimana, kata dia, sebagai Kapolri perlu melakukan penegakan hukum secara tegas namun tetap dengan pendekatan persuasif.
“Baik terhadap pelaksanaan ketat protokol kesehatan Covid-19, pula atensi pada persiapan Pilkada Serentak, dan gangguan keamanan terkait sikap gerak radikalisme yang menciptakan instabilitas kekuasaan negara yang sah,” kata dia.
Calon Tunggal
Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menunjuk Listyo sebagai calon tunggal Kapolri pengganti Jenderal Polisi Idham Azis. Hal itu diketahui berdasar Surat Presiden (Surpres) yang diantarkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno ke pimpinan DPR RI, pada hari ini.
"Karena itu pada hari ini seperti yang saya sampaikan tadi bahwa surpres telah kami terima dari bapak Presiden yang mana bapak Presiden menyampaikan usulan pejabat kapolri yang akan datang dengan nama tunggal yaitu Bapak Listyo Sigit Prabowo yang saat ini menjabat sebagai Kabareskrim," kata Ketua DPR RI Puan Maharani.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK: Saya Suka Komjen Listyo, Begitu Care dan Luar Biasa Tenang
Seusai menerima surat presiden, DPR RI pun akan segera menindaklanjuti dengan melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test. DPR RI setidaknya memiliki waktu 20 hari untuk menjalankan mekanisme pengambilan persetujuan calon Kapolri tersebut.
"Artinya tanggal 1 Februari 2021 akan ada kapolri baru yang akan mengemban jabatannya," beber Puan.