Suara.com - Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini mengatakan, program Kementerian Sosial (Kemensos) tidak lepas dari amanat konstitusi, terutama Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang menyebutkan, “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Sebanyak 1.600 warga Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) akan dibantu dengan memberikan akses untuk bisa keluar dari kemiskinan.
“Sesuai amanat konstitusi, negara berkewajiban memberikan perlindungan kepada warga negara. Pasal 34 UUD 1945 menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Masalahnya, kalau tidak memiliki data kependudukan, maka bantuan tidak bisa diberikan,” kata Risma dalam Perekaman Data Kependudukan dan Pembukaan Rekening Atensi bagi Warga Marjinal/Terlantar di Gedung Aneka Bhakti, Jakarta, Rabu (13/1/2021).
Risma menamahkan, hari ini Kemensos bekerja sama dengan Disdukcapil dan Kemendagri untuk merekam data kependudukan PPKS.
“Penyaluran bantuan sosial kan harus berdasarkan data penerima yang jelas. Nanti kalau tidak, saya bisa dituduh mark-up atau macam-macam,” katanya.
Baca Juga: Kemensos Evakuasi dan Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor Cihanjuang
Kegiatan dilakukan dengan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian Dalam Negeri. Risma datang menyaksikan kegiatan perekaman, meninjau pembukaan rekening dan meluncurkan Atensi.
Setelah PPKS masih data pendudukan, Kemensos akan menelaah lebih lanjut sebelum menentukan jenis bantuan sosial apa yang bisa mereka terima.
“Nantinya Kemensos akan mengevaluasi mereka lebih dulu. Mereka bisa masuk ke bantuan apa. Apakah Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan Sosial Tunai (BST) atau Program Sembako. Mudah-mudahan Februari ini mereka bisa didorong untuk dapat bantuan,” katanya.
Diakui Risma, untuk membantu menerbitkan dokumen kependudukan ini tidak mudah. Beberapa PPKS tidak memiliki dokumen sama sekali. Ia bersyukur, para pengelola Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) bersedia menjadi penjamin.
“ Alhamdulillah, teman-teman LKS mendampingi mereka sebagai penjamin agar mereka mendapatkan identitas kependudukan,” katanya.
Baca Juga: Kemensos Kucurkan Bantuan Senilai Rp 1 Miliar Bagi Korban Longsor Sumedang
Risma menyatakan, program ini tidak khusus di DKI Jakarta, namun juga untuk daerah lain.
“Tidak hanya untuk DKI Jakarta. Di daerah lain juga nanti akan kita buka, terutama di daerah-daerah yang ada balai milik Kemensos, seperti Bandung, Papua dan Sulawesi. Kemensos akan melakukan secara komprehensif sembari melakukan perbaikan data kemiskinan,” katanya.
Dalam kesempatan sama, Dirjen Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat menyatakan, peran LKS sebagai penjamin para warga marjinal untuk mendapatkan identitas kependudukan sesuai dengan UU 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Permendagri No. 16 Tahun 2016 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan.
“Mereka bisa dibantu dengan menerbitkan NIK baru dan KTP baru. Cuma mereka harus jelas domisilinya. Menurut ketentuan, mereka harus jelas tempat tinggal. Nah salah satu yang diperbolehkan adalah melalui LKS sebagai penjamin. Yang penting ada solusi,” katanya.
Dari sini mereka punya KTP dengan NIK. Data dari KTP dan Kartu Keluarga (KK) membuka kesempatan mereka untuk bisa masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraannya Sosial (DTKS).
“Hasil dari perekaman bisa masuk dalam DTKS. Apakah bisa masuk usulan LKS atau dari daerah,” kata Harry.
Kalangan marjinal yang sudah memiliki NIK dan KTP, pada akhirnya juga memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan perbankan.