Suara.com - Sidang pembacaan putusan eks politikus Nasdem Andi Irfan Jaya, terdakwa dalam perkara gratifikasi pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) terkait Djoko Tjandra batal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Rabu (13/1/2021), hari ini.
Penundaan sidang putusan itu diungkap oleh salau satu tim pengacara Andi Irfan, M Nur Soleh ketika dikonfirmasi wartawan.
"Ditunda (pembacaan putusan Andi Irfan)," katanya.
Nur Soleh menyampaikan alasan sidang itu batal digelar lantaran majelis hakim belum siap dalam menyusun surat putusan untuk terdakwa Andi Irfan.
Dia mengatakan, sidang putusan kasus kliennya itu ditunda hingga Senin (18/1/2021) mendatang.
"Putusan belum siap. Lanjut tanggal 18," tutup M. Nur Soleh.
Tuntutan Jaksa
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Andi dituntut pidana penjara selama 2 tahun enam bulan.
Selain hukuman pidana, Andi diwajibkan membayar denda mencapai Rp 100 juta, subsider empat bulan kurungan penjara.
Baca Juga: Terseret Kasus Djoko Tjandra, Eks Politisi Nasdem akan Divonis Hari Ini
Jaksa menilai, Andi terbukti dalam surat dakwaan memberikan uang suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dollar Amerika Serikat.