Gegara Hakim Belum Siap, Eks Kader Nasdem Andi Irfan Batal Divonis Hari Ini

Rabu, 13 Januari 2021 | 16:16 WIB
Gegara Hakim Belum Siap, Eks Kader Nasdem Andi Irfan Batal Divonis Hari Ini
Eks kader Partai Nasdem Andi Irfan Jaya (tengah) saat masihn usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). [ANTARA/Galih Pradipta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang pembacaan putusan eks politikus Nasdem Andi Irfan Jaya, terdakwa dalam perkara gratifikasi pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) terkait Djoko Tjandra batal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Rabu (13/1/2021), hari ini. 

Penundaan sidang putusan itu diungkap oleh salau satu tim pengacara Andi Irfan, M Nur Soleh ketika dikonfirmasi wartawan.

"Ditunda (pembacaan putusan Andi Irfan)," katanya. 

Nur Soleh menyampaikan alasan sidang itu batal digelar lantaran majelis hakim belum siap dalam menyusun surat putusan untuk terdakwa Andi Irfan.

Baca Juga: Terseret Kasus Djoko Tjandra, Eks Politisi Nasdem akan Divonis Hari Ini

Dia mengatakan, sidang putusan kasus kliennya itu ditunda hingga Senin (18/1/2021) mendatang.

"Putusan belum siap. Lanjut tanggal 18," tutup M. Nur Soleh.

Tuntutan Jaksa

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Andi dituntut pidana penjara selama 2 tahun enam bulan. 

Selain hukuman pidana, Andi diwajibkan membayar denda mencapai Rp 100 juta, subsider empat bulan kurungan penjara.

Baca Juga: Hadapi Tuntutan JPU, Pinangki Duduk Mematung di Kursi Pengunjung Sidang

Jaksa menilai, Andi terbukti dalam surat dakwaan memberikan uang suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dollar Amerika Serikat.

Uang itu dari Djoko Tjandra untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), dalam mengurus perkara Djoko terkait kasus cassie bank bali.

Selain itu, Andi juga dijerat melakukan pemufakatan jahat bersama Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra melalui action plan dengan menjanjikan sejumlah uang kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Andi dinilai melanggar Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

REKOMENDASI

TERKINI