Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mengusulkan nama Kabareskrim Listyo Sigit Prabowo untuk menjadi calon tunggal Kapolri ke DPR RI. Setidaknya DPR RI membutuhkan 20 hari untuk menentukan kelayakan Listyo mengganti Jenderal Idham Azis.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan Idham Azis bakal memasuki masa pensiun pada 30 Januari 2021. Dengan demikian pengganti Idham akan diumunkan pada 1 Februari 2021. Namun sebelum memutuskan, DPR RI mesti melakukan sejumlah mekanisme yang berlaku.
"Tentu saja proses pemberian persetujuan melalui DPR RI akan dilakukan sesuai dengan mekanisme internal DPR," kata Puan di Gedung DPR RI, Rabu (13/1/2021).
Mekanisme yang dijalani DPR dilakukan setelah menerima surat presiden (surpres) yang diantarkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Setelah menerima surpres, maka pihak DPR akan menjalankan rapat pimpinan (rapim), kemudian dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus).
Baca Juga: Deretan Prestasi Listyo Sigit Prabowo, Calon Tunggal Kapolri Pilihan Jokowi
Setelah itu, Komisi III juga akan melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
"Hasil dari uji kelayakan tersebut akan kami bawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan dewan," ujarnya.
Puan mengungkapkan proses pelaksanaan mekanisme itu akan berjalan selama 20 hari terhitung sejak penerimaan surpres.
"DPR akan menjalankan proses tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku dan kita akan dapat segera mengetahui apakah Kapolri yang diusulkan oleh presiden mendapatkan persetujuan dari DPR."
Baca Juga: Total Harta Rp 8,31 M, Calon Kapolri Listyo Punya Aset di Kota-kota Besar