Suara.com - FBI memberikan peringatan melalui buletinnya bahwa ada rencana demo besar-besaran menjelang pelantikan Joe di 50 gedung DPR di seluruh negara bagian Amerika Serikat.
"FBI menerima informasi tentang kelompok bersenjata yang diidentifikasi berniat melakukan perjalanan ke Washington DC pada 16 Januari," bunyi buletin yang pertama kali diwartakan ABC News, Selasa (12/1/2021).
FBI juga menerima informasi bahwa sebuah kelompok yang akan menyerbu gedung pengadilan dan gedung administrasi negara bagian, lokal dan federal, jika Presiden Donald Trump dicopot dari jabatannya sebelum Inauguration Day.
"Mereka telah memperingatkan bahwa jika Kongres mencoba untuk menghapus POTUS melalui Amandemen ke-25, pemberontakan besar akan terjadi." sebutnya.
Kelompok itu juga berencana untuk menyerbu kantor-kantor pemerintah di setiap negara bagian pada hari pelantikan Joe Biden, terlepas dari apakah negara bagian tersebut memberikan suara elektoral untuk Biden atau Trump.
Sebuah sumber mengatakan kepada ABC News bahwa pejabat penegak hukum federal telah menyarankan petugas di setiap negara bagian untuk meningkatkan pengamanan mereka di gedung-gedung pemerintahan setelah terjadi kerusuhan di Capitol.
Menyusul kerusuhan yang dilakukan pendukung Trump di Capitol AS pada Rabu lalu, anggota parlemen kubu Partai Demokrat di DPR mendorong pemakzulan presiden.
Pada hari Senin kubu Demokrat berupaya untuk membuat Wakil Presiden Mike Pence dan Kabinet untuk meminta Amandemen ke-25, yang akan menyatakan Trump tidak mampu melaksanakan tugas kepresidenannya dan akan melantik Pence sebagai penjabat presiden sampai Biden dilantik pada 20 Januari. Upaya itu akhirnya dihentikan oleh Politikus Partai Republik, Alex Mooney dari West Virginia.
Kubu Partai Demokrat di DPR AS kemudian mengeluarkan artikel impeachment terhadap Trump karena dinilai melakukan "hasutan pemberontakan."
Baca Juga: Usai Kerusuhan di Capitol, The Terminator: Hasta la Vista Donald!
Artikel tersebut menyatakan Trump "menjadi ancaman bagi keamanan nasional, demokrasi, dan Konstitusi jika diizinkan untuk tetap menjabat dan telah bertindak dengan cara yang sangat tidak sesuai dengan pemerintahan dan aturan hukum."