Suara.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyerahkan surat presiden (surpres) yang berisikan nama calon tunggal Kapolri yakni Kabareskrim Listyo Sigit Prabowo kepada DPR RI, Rabu (13/1/2021).
Mewakili Presiden Joko Widodo atau Jokowi, pihaknya berharap DPR dapat menyetujui nama yang diusulkan tersebut.
Pratikno menyerahkan surpres tersebut langsung ke pimpinan DPR RI. Ia berharap DPR dapat langsung memproses secepat-cepatnya yakni selama 20 hari sampai mendapatkan persetujuan.
"Kami sangat mengharapkan dan berharap bisa segera ditindaklanjuti oleh DPR secepat-cepatnya, sebagaimana disampaikan ibu ketua, 20 hari (kerja)," kata Pratikno di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Rabu (13/1/2021).
Baca Juga: Listyo Sigit Prabowo Calon Tunggal Kapolri Pilihan Jokowi
Selain itu, Pratikno mengatakan bahwa pihak Istana juga berharap DPR menyetujui usulan yang disampaikan Jokowi tersebut.
"Kami sangat mengharapkan menyetujui apa yang diusulkan bapak presiden."
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menuturkan bahwa Jokowi mengusulkan nama calon tunggal untuk menggantikan Jenderal Pol Idham Azis yang akan memasuki masa pensiun pada 31 Januari 2021.
"Karena itu pada hari ini seperti yang saya sampaikan tadi bahwa surpres telah kami terima dari bapak Presiden yang mana bapak Presiden menyampaikan usulan pejabat Kapolri yang akan darang dengan nama tunggal yaitu bapak Drs. Listyo Sigit Pprabowo yang saat ini menjabat sebagai Kabareskrim Kapolri," kata Ketua DPR RI Puan Maharani saat konferensi pers di Nusantara III, Kompleks Parlemen, Rabu.
Puan menjelaskan bahwa setelah menerima surpres tersebut, pihaknya memiliki waktu selama 20 hari untuk menjalankan mekanisme pengambilan persetujuan calon Kapolri. Sehingga nantinya Kapolri yang baru akan langsung mengemban jabatannya pada bulan depan.
Baca Juga: Harta Kekayaan Listyo Sigit Prabowo, Calon Tunggal Kapolri Pilihan Jokowi
"Artinya tanggal 1 Februari 2021 akan ada kapolri baru yang akan mengemban jabatannya," ucapnya.