Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta menggelar sidang perdana kasus pembobolan kas BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, senilai Rp 1,7 triliun, dengan terdakwa Maria Pauline Lumowa.
Agenda sidang ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung atas kasus yang telah menjerat Maria, pada Rabu (13/1/2021).
Pantauan Suara.com, Maria nampak hadir langsung untuk mendengar pembacaan dakwaan atas kasus yang telah menjeratnya tersebut. Ia terlihat dikawal oleh sejumlah pengawal tahanan untuk duduk di kursi tamu persidangan.
Adapun sidang hingga berita ini ditulis belum dimulai. Majelis Hakim PN Tipikor pun belum hadir memasuki ruang sidang.
Baca Juga: Resmi! Pembobol Dana BNI Maria Pauline Lumowa Dilimpahkan ke Kejati DKI
Seperti diketahui, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sekitar Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu, kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri, namun Maria Pauline sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Bareskrim Polri.
Baca Juga: Bareskrim akan Jerat Maria Pauline Lumowa dengan Pasal Pencucian Uang
Bareskrim Polri pun telah menyatakan akan menerapkan pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Maria.
Dia dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman pidana seumur hidup dan Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TTPU.