Suara.com - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso menyerahkan sertifikat halal vaksin Covid-19 Sinovac kepada PT Bio Farma, Rabu (13/1/2021). Ia mengatakan bahwa prosedur penerbitan sertifikat halal Covid-19 tersebut telah memenuhi ketentuan legislasi.
BPJPH telah menerbitkan sertifikat halal berdasarkan ketetapan halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 12 Januari 2021. Sehari setelahnya, BPJPH pun menyerahkan secara resmi kepada pemohon yakni Direktur Utama PT Bio Farma Honesti Basyir.
"Berdasarkan hal tersebut maka dinyatakan bahwa prosedur penerbitan sertifikat halal Covid-19 ini telah memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal," kata Sukoso dikutip melalui kanal YouTube Kemenag RI, Rabu (13/1/2021).
Sukoso mengungkapkan kalau PT Bio Farma mengajukan permohonan sertifikasi halal vaksin pada 9 Oktober 2020.
Setelah itu, BPJPH menerbitkan dokumen tanda terima kelengkapan pengajuan pendaftaran sertifikat halal pada tanggal 14 Oktober 2020. LPPOM pun menindaklanjuti untuk pemeriksaan dan pengujian produk.
Baca Juga: Brasil Selesai Uji Klinis Tahap Akhir Vaksin Sinovac, Ini Hasilnya
Proses pun terus berlanjut dengan penetapan fatwa halal Nomor 2 Tahun 2021 oleh MUI. MUI juga menyampaikan Surat Ketetapan Halal atas vaksin Covid-19 Sinovac yanh diproduksi Sinovac Biotech di Beijing, China yang kemudian diproduksi kembali oleh PT Bio Farma di Bandung, Jawa Barat.
"Tanggal 13 Januari ini dilakukan penyerahan sertifikat halal kepada Bio Farma Persero."