Suara.com - Saksi Tin Zuraida tidak penuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah dalam kasus perintangan penyidikan terhadap eks Sekretaris MA Nurhadi selama menjadi buronan.
Tin yang merupakan istri Nurhadi, tak memberikan alasan tidak penuhi panggilan lembaga antirasuah. Seharusnya, ia diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ferdy Yuman (FY) sebagai tersangka, pada Selasa (12/1/2021) kemarin.
"Tanpa keterangan (saksi Tin Zuraida) dan akan dilakukan pemanggilan kembali," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (13/1/2021).
Ali pun mengimbau agar Tin Zuraida taat kepada hukum, dan mengikuti semua proses yang tengah dijalani oleh KPK.
"KPK tetap mengimbau untuk kooperatif memenuhi kewajiban hukum tersebut," ucap Ali.
Selain Tin Zuraida, dua saksi lain yakni Oktaria Iswara Zen dan Edna Dibayanti juga tak penuhi panggilan penyidik KPK.
Rencananya, penyidik antirasuah akan menyiapkan kembali jadwal ulang pemanggilan para saksi.
Sebelumnya, Ferdy ditangkap Tim Satuan Tugas KPK di sebuah hotel di daerah Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (9/1/2021) malam.
Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, kontruksi perkara hingga Ferdy ditetapkan tersangka hingga dilakukan penahanan oleh lembaga antirasuah.
Baca Juga: KPK Ingatkan Istri Nurhadi untuk Kooperatif Penuhi Panggilan
Ferdy merupakan supir menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono sejak 2017 sampai 2019.