Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pemilik PT Grabtoko Indonesia, Yudha Manggala Putra. Dia ditangkap atas dugaan telah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan hingga menyebabkan kerugian senilai Rp17 miliar.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Yudha ditangkap di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Sabtu (9/1) lalu. Dia ditangkap sekira pukul 20.00 WIB.
"Telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi eletronik, tindak pidana transfer dana atau pencucian uang," kata Listyo kepada wartawan, Rabu (13/1/2021).
Dalam melancarkan aksi kejahatannya, Yudha melibatkan pihak ketiga selaku pembuat website belanja online atau daring. Selanjutnya, mereka menggunakan modus menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga murah.
Baca Juga: Polisi Duga Grabtoko Putar Duit Hasil Menipu Konsumen di Mata Uang Kripto
"Ada 980 konsumen yang pesan barang, tapi hanya sembilan yang menerima barang," beber Listyo.
Selain itu, Yudha juga diketahui menyewa sebuah kantor di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Dia merekrut enam pegawai yang berperan menangani konsumen yang mengeluhkan apabila barang yang dibelinya tak kunjung datang.
Listyo menyebut enam pegawai Yudha tersebut selalu menggunakan dalih meminta waktu tambahan pengiriman terhadap konsumen yang mengeluh. Meski pada akhirnya barang tersebut tak pernah dikirimnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya handphone, laptop, simcard, KTP, dan buku tabungan.
Baca Juga: Bareskrim Tangkap Yudha Manggala Putra, Pelaku Penipuan Grabtoko
Atas perbuatannya, tersangka Yudha yang telah berstatus tersangka itu dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
"Rencana tindak lanjut membawa tersangka ke Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, mempersiapkan administrasi penyidikan dan melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti," pungkas Listyo.