Suara.com - Mantan Politikus Nasdem Andi Irfan Jaya dijadwalkan akan menjalani sidang putusan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2021) hari ini.
Andi Irfan Jaya merupakan terdakwa dalam perkara gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait Djoko Tjandra.
"Agenda sidang (Andi Irfan Jaya) putusan," tertulis dalam jadwal PN tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2021).
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Andi dituntut pidana penjara selama 2 tahun enam bulan. Dia juga dituntut membayar denda mencapai Rp 100 juta, subsider empat bulan kurungan penjara.
Baca Juga: Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sebut Andi Irfan Punya Banyak Jaringan
Jaksa menilai, Andi terbukti dalam surat dakwaan memberikan uang suap kepada Jaksa Pinangki sebesar 500 ribu dollar Amerika Serikat.
Uang itu dari Djoko Tjandra untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), dalam mengurus perkara Djoko terkait kasus cassie bank bali.
Selain itu, Andi juga dijerat melakukan pemufakatan jahat bersama Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra melalui action plan dengan menjanjikan sejumlah uang kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Andi dinilai melanggar Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Pinangki Ngaku Action Plan Djoko Tjandra Dikirim Andi Irfan Lewat Chat