Terapkan PPKM, Polres Bogor Siapkan 83 Pos Pemeriksaan

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Rabu, 13 Januari 2021 | 01:05 WIB
Terapkan PPKM, Polres Bogor Siapkan 83 Pos Pemeriksaan
Kapolres Bogor AKBP Harun (kanan) bersama Bupati Bogor Ade Yasin saat patroli malam PPKM di Kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/1/2021). (ANTARA/M Fikri Setiawan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Bogor, Jawa Barat, membuat 83 checkpoint atau pos pemeriksaan demi mengawal kepatuhan terhadap Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021. Lokasi checkpoint ada di setiap Kecamatan.

"Sebanyak 83 titik (checkpoint), jadi di setiap kecamatannya ada dua sampai tiga titik pemeriksaan," kata Kapolres Bogor AKBP Harun usai patroli malam kepatuhan PPKM di Kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Selasa (12/1/2021).

Hal ini karena Kabupaten Bogor memiliki wilayah yang luas, yakni 40 kecamatan dengan jumlah penduduk yang mencapai 6 juta jiwa, atau terbanyak di Indonesia pada tingkat kabupaten/kota, katanya.

Menurutnya, Kawasan Puncak, Cisarua menjadi wilayah yang fokus pemeriksaan, mengingat Jalur Puncak kerap kali ramai dikunjungi wisatawan, terlebih pada akhir pekan.

Baca Juga: PSBB Proporsional Kota Bandung, Kantor Wajib Tutup Pukul 16.00 WIB

Harun menyebutkan bahwa masing-masing pos pemeriksaan tersebut diisi oleh petugas dari kepolisian, TNI, hingga satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor yang berkaitan.

"Kita selalu sama-sama Kodim, Satpol PP, dan lain-lain, sama-sama operasi dalam rangka menindak pelanggaran pada PPKM," kata Harun.

Seperti diketahui, Bupati Bogor Ade Yasin menetapkan PPKM di wilayahnya mulai 11-25 Januari 2021 melalui Keputusan Bupati (Kepbup) bernomor 433/14/Kpts/Per-UU/2021 tentang perpanjangan kedelapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra-Adaptasi Kebiasaan Baru (PSBB Pra-AKB).

Beberapa aturan di dalamnya mengatur pusat perbelanjaan dan tempat makan wajib tutup pukul 19.00 WIB, dan mewajibkan perkantoran memberlakukan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen.

Kemudian, membatasi kapasitas rumah ibadah 50 persen, membatasi kapasitas rumah makan hanya 25 persen layanan makan di tempat, serta melaksanakan sekolah secara daring atau online. (Antara)

Baca Juga: Hari Pertama, Wawali Kota Jogja Klaim PTKM Berjalan Efektif dan Kondusif

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI