Menag Yaqut: Jangan Ragu, Vaksin Covid-19 Sinovac Halal dan Suci

Selasa, 12 Januari 2021 | 21:55 WIB
Menag Yaqut: Jangan Ragu, Vaksin Covid-19 Sinovac Halal dan Suci
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas [Twitter Gus Yaqut]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat khususnya umat Islam agar tak ragu untuk mengikuti vaksinasi covid-19.

Pasalnya, kata Gus Yaqut, Majelis Ulama Indonesia sudah menyatakan vaksin produksi Sinovac halal dan suci.

"Seluruh umat beragama yang sesuai dengan kriteria dan syarat kesehatan yang ditentukan, jangan ragu mengikuti vaksinasi covid-19 apabila nanti gilirannya sudah tiba. Terutama untuk umat Islam," ujar Yaqut saat jumpa pers kedatangan 15 juta bahan baku vaksin Sinovac di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/1/2021).

Yaqut menegaskan, vaksin bukanlah obat, melainkan upaya pencegahan terhadap covid-19. Karenanya harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang diberlakukan pemerintah. 

Baca Juga: Presiden Jokowi Diminta Tidur Cukup Sebelum Disuntik Vaksin Sinovac

"Penting bagi seluruh bangsa Indonesia  untuk bisa dimengerti bahwa vaksin ini sekali lagi bukan obat, tapi upaya pencegahan. Oleh karena itu harus dilakukan  secara simultan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang selama ini diberlakukan," ucap dia.

Tak hanya itu, Yaqut menekankan vaksin merupakan ikhtiar atau usaha dari pemerintah sebagai wujud kecintaaan kepada warga negaranya.

"Diikhtiarkan vaksin ini dan alhamdulillah pada hari ini sudah datang kembali kurang lebih 15 juta dosis vaksin," tutur Yaqut.

Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas menegaskan vaksin produksi Sinovac sudah dinyatakan halal dan suci oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia.

Yaqut menjelaskan dari hasil fatwa MUI, bahwa pertama, vaksin Covid-19 Sinovac tidak mengandung hewan babi dan turunannya.

Baca Juga: Disiarkan Live, Besok Jokowi Disuntik Vaksin di Istana Kepresidenan Jakarta

Kedua, tidak memanfaatkan bagian tubuh manusia.

 "Yang pertama vaksin ini tidak memanfaatkan intifa atau intifa babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya. Yang kedua tidak memanfaatkan bagian tubuh manusia," ucap dia.

Kemudian ketiga, vaksin Sinovac  bersentuhan najis mutawasitah dan hukumnya mutanajis.

Namun sudah disucikan dengan mengunakan tathir sya'ri (pembersihan menggunakan air sejumlah tertentu untuk membersihkan najis).

"Bersentuhan dengan najis mutawasitah, sehingga dihukumi mutanajis, tetapi sudah dilakukan penyucian secara syar'i atau tathir syar'i," tutur Yaqut.

Selanjutnya Yaqut menuturkan kehalalan dan kesucian vaksin karena sudah menggunakan produk yang suci.

"Yang keempat menggunakan fasilitas produksi yang suci dan hanya digunakan untuk produk vaksin covid-19," kata dia.

Karena itu pemerintah menjamin vaksin tersebut boleh digunakan untuk seluruh umat Islam. Hal tersebut karena sudah terjamin keamanannya.

"Artinya vaksin ini boleh digunakan untuk seluruh umat Islam, selama terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten," tutur Yaqut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI