Suara.com - Raja Malaysia Al-Sultan Abdullah menyatakan keadaan darurat di seluruh negeri untuk mengekang penyebaran Covid-19 pada Selasa (12/1).
Menyadur Channel News Asia, Selasa (12/1/2021) pengawas istana Ahmad Fadil Shamsuddin dalam sebuah pernyataan bahwa keadaan darurat akan berlangsung hingga 1 Agustus atau lebih awal tergantung pada keadaan infeksi.
Keputusan itu diambil setelah Sultan Abdullah bertemu dengan Perdana Menteri Muhyiddin Yassin di Istana Negara pada Senin (11/1)s.
"Dalam sidang tatap muka selama 45 menit mulai pukul 17.30 kemarin, Tan Sri Muhyiddin bin Yassin mempresentasikan hasil Sidang Kabinet tentang usulan pelaksanaan keadaan darurat sebagai langkah proaktif untuk menertibkan dan mengatasi kasus harian positif Covid-19 yang terus menerus mencapai empat angka sejak Desember lalu," jelas pihak istana.
Jumlah infeksi harian baru di Malaysia mencapai rekor tertinggi minggu lalu, menembus angka 3.000 untuk pertama kalinya. Total kasus Covid-19 sudah melewati 138.000 pada hari Senin, dengan 555 kematian.
Raja Abdullah juga mencatat bahwa situasi pandemi Covid-19 di negaranya berada pada tingkat yang sangat kritis. "Ada kebutuhan untuk menyatakan keadaan darurat berdasarkan klausul ( 1) Pasal 150 Konstitusi." jelas istana.
Pasal 150 Konstitusi menetapkan bahwa raja Malaysia dapat mengumumkan keadaan darurat, atas saran perdana menteri, jika ia yakin bahwa ada keadaan darurat yang mengancam keamanan, kehidupan ekonomi atau ketertiban umum.
Keputusan Raja juga didasarkan pada data yang menunjukkan bagaimana sistem perawatan kesehatan mengalami kendala logistik.
"Menurut statistik, 15 rumah sakit Covid-19 mencatat tingkat penggunaan tempat tidur Covid-19 (non-ICU) lebih dari 70 persen," kata pernyataan itu.
Baca Juga: Waduh! Jasad TKW Terlantar di Malaysia Ternyata Tak Dikenali Tetangga
"Di Lembah Klang, penggunaan tempat tidur ICU untuk pasien Covid-19 di Rumah Sakit Kuala Lumpur dan Pusat Medis Universitas Malaya telah mencapai 100 persen, sedangkan di Rumah Sakit Sungai Buloh 83 persen.