Suara.com - Pemprov DKI Jakarta mulai menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk warga terdampak pandemi Covid-19 pada Selasa (12/1/2021) ini. Total penerima yang akan menerima dana Rp 300.000 ini berjumlah 1 juta orang.
Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini, selaku pihak yang menyalurkan bantuan dari Pemprov ini mengatakan pembagian BST dilakukan secara bertahap. Pihaknya bekerja sama dengan Dinas Sosial DKI untuk menyalurkannya.
"Per hari Selasa, 12 Januari 2021 mulai menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Pemprov DKI Jakarta secara bertahap dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Herry kepada wartawan, Selasa (12/1/2021).
Herry menyebut ada 1.055.216 penerima BST ini yang terdaftar. Diperkirakan seluruhnya akan menerima pada bulan April 2021 mendatang.
Baca Juga: PMKS di Jakpus Ditertibkan Setelah Blusukan Risma, 51 Tunawisma Diamankan
“Besaran BST DKI Jakarta sebesar Rp 300 ribu per bulannya yang diberikan selama empat bulan, mulai dari bulan Januari hingga April tahun 2021," jelasnya.
Dalam pelaksanaan pembagiannya, BST tersebut disalurkan melalui rekening dan diberikan dalam bentuk Kartu Tabungan dan Kartu ATM Bank DKI.
Pembagian dilakukan bergiliran dari satu wilayah administrasi DKI Jakarta ke wilayah administrasi lainnya.
"Lokasi penyaluran terdapat di 160 titik lokasi dari masing-masing wilayah kota administrasi DKI Jakarta," jelasnya.
Pembagian kartu di tiap titik hanya melayani maksimal 500 orang penerima BST per hari. Setiap penerima bantuan sosial akan menerima undangan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan distribusi.
Baca Juga: Penerima Bansos Tunai DKI Berkurang, Wagub DKI: Ojol Tak Dapat
"Undangan disampaikan oleh kasatpel sosial hingga RT RW untuk selanjutnya diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM)," jelasnya.
Setelah sampai di lokasi distribusi BST, penerima manfaat diwajibkan untuk selalu menggunakan masker, mencuci tangan serta mengecek suhu tubuh dan menjaga jarak di dalam maupun di luar ruangan distribusi BST.
Sebagai persyaratan, penerima BST wajib membawa Undangan, KTP dan Kartu Keluarga dalam bentuk asli dan foto copy.
"Jika Penerima BST berhalangan hadir sesuai dengan jadwal pendistribusian, maka penerima akan diundang kembali.
"Akan ada undangan kedua dan ketiga yang dilakukan setelah distribusi pertama selesai pada 5 wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu," pungkasnya.