Surabaya Terapkan PPKM, Pelanggar Prokes akan Didenda Rp 150 Ribu per Orang

Selasa, 12 Januari 2021 | 20:00 WIB
Surabaya Terapkan PPKM, Pelanggar Prokes akan Didenda Rp 150 Ribu per Orang
Pemeriksaan prokes. (Dok : Pemkot Surabaya)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kota Surabaya mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pada 11 - 25 Januari 2021. Bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) perorangan, pemerintah akan memberlakukan denda Rp 150 ribu sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 67 tahun 2020.

Penerapan PPKM di Kota Surabaya terbilang lancar sejak awal diberlakukan Senin (11/1/2021). Bahkan ketika Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kota Surabaya bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur melakukan sidak ke sejumlah pusat perbelanjaan atau mal di Kota Pahlawan pada Senin malam, mereka sudah tertib.

“Alhamdulillah dari pantauan kami di pusat perbelanjaan, mereka sudah sangat tertib. Tepat pukul 20.00 WIB, semuanya sudah bersih,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana seusai sidak ke pusat perbelanjaan, Senin (11/1/2021) malam.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana. (Dok : Pemkot Surabaya)
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana. (Dok : Pemkot Surabaya)

Menurutnya, Surabaya sudah menerapkan Instruksi Mendagri tentang PPKM tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Ia menambahkan, Perwali nomor 67 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Surabaya, dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perwali nomor 67 tahun 2020, tidak jauh beda dengan Instruksi Mendagri.

Baca Juga: Tahun Baru Pemkot Surabaya Tutup Suramadu, Polres Bangkalan Sebaliknya

Beberapa hal yang berbeda terkait pelaksanaan PPKM adalah pengaturan work from home (WFH) 75 persen bagi tempat kerja atau perkantoran. Ketentuan ini dikecualikan untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dan kegiatan konstruksi, yang dapat beroperasi 100 persen.

Kemudian soal pusat perbelanjaan atau mal harus tutup pukul 19.00 WIB, dan di Perwali Nomor 67 tahun 2020, pembatasan jam operasional/jam malam sampai pukul 22.00 WIB.

“Memang di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sampai pukul 19.00 WIB, namun ketika rapat koordinasi, bisa dilakukan sesuai dengan kearifan lokal. Kita melihat kabupaten/kota juga menutup pukul 20.00 WIB, sehingga pusat perbelanjaan di Surabaya harus tutup pukul 20.00 WIB. Ketentuan ini juga sudah diatur dalam SE (Surat Edaran) Wali Kota Surabaya nomor 443.2/200/436.8.4/2021,” katanya.

Perbedaan lainnya adalah kapasitas rumah makan atau restoran untuk makan di tempat (dine in), yang dibatasi hanya 25 persen. Sedangkan di dalam Perwali Nomor 67 tahun 2020, dibatasi 50 persen.

Makanya dalam SE Wali Kota Surabaya nomor 443.2/200/436.8.4/2021 juga dijelaskan bahwa rumah makan bagi yang dine in harus 25 persen.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Akan Tutup Jembatan Suramadu Pada Malam Tahun Baru Nanti

“Karena dibatasi 25 persen, maka bangkunya tidak boleh lagi disilang, tapi langsung dihilangkan. Itu beberapa perbedaan, yang lain sama semuanya,” tegasnya.

Oleh karena itu, Whisnu berharap kepada seluruh warga Kota Surabaya untuk tidak trauma dengan PPKM ini, karena ini berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah dilakukan sebelumnya. Bahkan sebenarnya, pembatasan kegiatan kali ini sudah hampir sama dengan keadaan warga sehari-hari di Surabaya, yang mana warga sudah bisa memasuki new normal yang sesungguhnya.

Pemeriksaan prokes. (Dok : Pemkot Surabaya)
Pemeriksaan prokes. (Dok : Pemkot Surabaya)


“Kegiatan perekonomian tetap jalan terus, tapi protokol kesehatannya kita perketat dengan adanya sedikit perbedaan dari sebelumnya. Saya berharap, warga tidak perlu trauma dengan pembatasan ini,” harapnya.

Pelanggar Prokes Didenda
Wakil Sekretaris IV Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, Irvan Widyanto menegaskan, pelanggar prokes di Surabaya akan didenda administratif sesuai dengan Perwali nomor 67 tahun 2020, yaitu bagi perorangan Rp 150 ribu, dan bagi pelaku usaha, pengelola, penanggung jawab atau penyelenggara tempat dan fasilitas umum akan didenda administratif mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 25 juta tergantu dari jenis usahanya.

“Denda ini sudah diberlakukan. Bahkan sebelum PPKM berlaku, denda ini sudah diberlakukan. Teman-teman camat juga banyak yang melaporkan terkait pengenaan denda ini. Tapi kami sebenarnya tidak mau mendenda, kami hanya ingin masyarakat patuh dan disiplin protokol kesehatan,” tegas Irvan.

Mantan Kasatpol PP Surabaya ini juga menegaskan bahwa denda administratif itu langsung ditransfer ke nomor rekening Kas Daerah, sehingga petugas di lapangan tidak akan menerima uang cash.

“Para pelanggar prokes itu akan disita KTP-nya dan mereka harus membayar denda. Jika dia sudah membayar denda via transfer ke rekening kas daerah, maka dia bisa langsung mengambil KTP-nya. Jika selama 7 hari tak kunjung membayar denda, maka KTP-nya bisa diblokir oleh Dispendukcapil Surabaya,” katanya.

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Kota Surabaya. (Dok : Pemkot Surabaya)
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Kota Surabaya. (Dok : Pemkot Surabaya)

Oleh karena itu, ia mengajak kepada semua pihak, terutama warga Kota Surabaya untuk tidak kendor menjaga dan mentaati protokol kesehatan dimana pun berada.

“Tidak boleh kendor dalam menjaga protokol kesehatan. Menurut kami, vaksin terbaik adalah perubahan perilaku dengan biasakan yang tidak biasa, dengan cara itu, insyallah Covid-19 di Surabaya akan segera selesai,” pungkasnya. (adv)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI