Surabaya Terapkan PPKM, Pelanggar Prokes akan Didenda Rp 150 Ribu per Orang

Selasa, 12 Januari 2021 | 20:00 WIB
Surabaya Terapkan PPKM, Pelanggar Prokes akan Didenda Rp 150 Ribu per Orang
Pemeriksaan prokes. (Dok : Pemkot Surabaya)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kota Surabaya mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pada 11 - 25 Januari 2021. Bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) perorangan, pemerintah akan memberlakukan denda Rp 150 ribu sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 67 tahun 2020.

Penerapan PPKM di Kota Surabaya terbilang lancar sejak awal diberlakukan Senin (11/1/2021). Bahkan ketika Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kota Surabaya bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur melakukan sidak ke sejumlah pusat perbelanjaan atau mal di Kota Pahlawan pada Senin malam, mereka sudah tertib.

“Alhamdulillah dari pantauan kami di pusat perbelanjaan, mereka sudah sangat tertib. Tepat pukul 20.00 WIB, semuanya sudah bersih,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana seusai sidak ke pusat perbelanjaan, Senin (11/1/2021) malam.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana. (Dok : Pemkot Surabaya)
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana. (Dok : Pemkot Surabaya)

Menurutnya, Surabaya sudah menerapkan Instruksi Mendagri tentang PPKM tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Ia menambahkan, Perwali nomor 67 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Surabaya, dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perwali nomor 67 tahun 2020, tidak jauh beda dengan Instruksi Mendagri.

Beberapa hal yang berbeda terkait pelaksanaan PPKM adalah pengaturan work from home (WFH) 75 persen bagi tempat kerja atau perkantoran. Ketentuan ini dikecualikan untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dan kegiatan konstruksi, yang dapat beroperasi 100 persen.

Kemudian soal pusat perbelanjaan atau mal harus tutup pukul 19.00 WIB, dan di Perwali Nomor 67 tahun 2020, pembatasan jam operasional/jam malam sampai pukul 22.00 WIB.

“Memang di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sampai pukul 19.00 WIB, namun ketika rapat koordinasi, bisa dilakukan sesuai dengan kearifan lokal. Kita melihat kabupaten/kota juga menutup pukul 20.00 WIB, sehingga pusat perbelanjaan di Surabaya harus tutup pukul 20.00 WIB. Ketentuan ini juga sudah diatur dalam SE (Surat Edaran) Wali Kota Surabaya nomor 443.2/200/436.8.4/2021,” katanya.

Perbedaan lainnya adalah kapasitas rumah makan atau restoran untuk makan di tempat (dine in), yang dibatasi hanya 25 persen. Sedangkan di dalam Perwali Nomor 67 tahun 2020, dibatasi 50 persen.

Makanya dalam SE Wali Kota Surabaya nomor 443.2/200/436.8.4/2021 juga dijelaskan bahwa rumah makan bagi yang dine in harus 25 persen.

Baca Juga: Tahun Baru Pemkot Surabaya Tutup Suramadu, Polres Bangkalan Sebaliknya

“Karena dibatasi 25 persen, maka bangkunya tidak boleh lagi disilang, tapi langsung dihilangkan. Itu beberapa perbedaan, yang lain sama semuanya,” tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI