Puas Putusan Hakim, Polisi Segera Kirim Berkas Perkara Rizieq ke Jaksa

Selasa, 12 Januari 2021 | 17:16 WIB
Puas Putusan Hakim, Polisi Segera Kirim Berkas Perkara Rizieq ke Jaksa
Habib Rizieq Shihab. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gugatan praperadilan yang dilayangkan Rizieq Shihab ditolak oleh hakim tunggal Akhmad Sahyuti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021). Alasannya, penetapan status tersangka terhadap Rizieq sudah sah dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Merespons hal tersebut, kubu kepolisian menyatakan bahwa proses hukum terhadap Rizieq tetap berlanjut. Salah satunya adalah menyerahkan berkas perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan ke penuntut umum.

"Proses hukum selanjutnya adalah dari penyidik tentunya akan menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan, diteliti dan dilaksanakan tentunya nanti di sidang terkait masalah materi pokok perkara," ujar Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki usai sidang.

Hengki mengaku puas karena sepakat dengan putusan hakim atas ditolaknya gugagan praperadilan Rizieq Shihab.

Baca Juga: Ungkap Status Tersangka, Hakim Sebut Rizieq 2 Kali Mangkir Panggilan Polisi

Dia menjelaskan,  bahwa penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Rizieq sah menurut aturan hukum yang berlaku. 

"Yang jadi permohonan sekali lagi permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya dan apa yang dilakukan oleh penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," sambungnya.

Alasan Praperadilan Ditolak

Di ruang sidang utama, hakim tunggal Akhmad Sahyuti mengurai sejumlah pertimbangan atas ditolaknya gugatan praperadilan Rizieq. Pertama, penyidikan yang dilakukan polisi telah sah. Bahkan, sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, juga telah melalui aturan yang berlaku.

"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," ungkap Sahyuti.

Baca Juga: Tetap Berstatus Tersangka, Ini Alasan Hakim Tolak Seluruh Permohonan Rizieq

Dikatakan Sahyuti, penyidik kepolisian pun telah memperoleh bukti-bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahli. Oleh sebab itu, polisi menyatakan bahwa acara hajatan anak Rizieq sekaligus Maulid Nabi di Petamburan adalah melanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Berdasarkan hasil interview saksi-saksi bahwa terhadap laporan informasi merupakan suatu pidana melawan hukum, atau dengan tulisan menghasut, melawan kekuasaan umum, agar supaya jangan mau menuruti peraturan UU, atau tidak mematuhi pelanggaran kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan masalah kedaruratan kesehatan masyarakat. Maka apa yang diajukan permohonan pemohon tidak beralasan, maka ditolak," jelas Sahyuti.

Tak hanya itu, alasan ketidakhadiran Rizieq dalam memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya menjadi salah satu pertimbangan ditolaknya gugatan tersebut. Total, Rizieq mangkir sebanyak dua kali. 

"Menimbang bahwa ada bukti termohon 1 ternyata pemohon sudah dipanggil sebanyak dua kali padahal pemohon wajib datang. Menimbang, baik pemohon sebagai saksi harus memenuhi pemanggilan, oleh karena tidak memenuhi peelanggaran itu melanggar kewajiban," papar Sahyuti.

Merujuk pada ketentuan Undang-Undang, lanjut Sahyuti, pemangilan terhadap Rizieq dapat dibenarkan. Oleh karena itu, Sahyuti menyatakan jika permohonan Rizieq harus ditolak.

"Menimbang pemanggilan terhdadap pemohon dapat dibenarkan berdasarkan UU. Menimbang dari ketentuan di atas maka pemanggilan saksi wajar, dan terkait saksi-saksi yang dipanggil juga menolak, maka permohonan itu haruslah ditolak," papar Sahyuti.  

Lebih lanjut, Sahyuti menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan oleh penyidik terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan telah mendapat penetapan dari Pengadilan. Dengan demikian, penyitaan dalam perkara ini telah sah merujuk pada hukum acara yang ada. 

"Menimbang terhadap penyidikan penyitaan dari penyidik telah sesuai dengan penetapan PN Jaksel tanggal 14 Desember 2020, menimbang alat bukti di atas penyitaan penyidik sudah sesuai dengan prosedur dalam hukum acara pidana," tutup dia.

REKOMENDASI

TERKINI