Gugatan Praperadilan Ditolak, Hakim: Penetapan Tersangka Rizieq Sah!

Selasa, 12 Januari 2021 | 16:42 WIB
Gugatan Praperadilan Ditolak, Hakim: Penetapan Tersangka Rizieq Sah!
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Rizieq Shihab berkaitan dengan status tersangka dan penahanan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan. Dia menilai, penetapan status tersangka terhadap Rizieq sudah sah dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Untuk itu, seluruh permohonan yang diajukan kubu Rizieq ditolak seluruhnya. Demikian hal itu disampaikan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021) hari ini.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ungkap Sahyuti di ruang sidang utama.

Dalam pertimbangannya, Sahyuti menyampaikan jika penyidikan yang dilakukan polisi telah sah. Bahkan, sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, juga telah melalui aturan yang berlaku.

Baca Juga: Habib Rizieq Mau Gugat ke MK Jika Praperadilan Ditolak Hakim

"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka (Rizieq) telah didukung dengan alat bukti yang sah," sambungnya.

Hakim tunggal Akhmad Sahyuti memimpin jalannya sidang praperadilan Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Hakim tunggal Akhmad Sahyuti memimpin jalannya sidang praperadilan Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Dikatakan Sahyuti, penyidik kepolisian pun telah memperoleh bukti-bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahli. Oleh sebab itu, polisi menyatakan bahwa acara hajatan anak Rizieq sekaligus Maulid Nabi di Petamburan adalah melanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Berdasarkan hasil interview saksi-saksi bahwa terhadap laporan informasi merupakan suatu pidana melawan hukum, atau dengan tulisan menghasut, melawan kekuasaan umum, agar supaya jangan mau menuruti peraturan UU, atau tidak mematuhi pelanggaran kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan masalah kedaruratan kesehatan masyarakat. Maka apa yang diajukan permohonan pemohon tidak beralasan, maka ditolak," jelas Sahyuti.

Dalih Gugat Polisi

Melalui kuasa hukumnya, Rizieq menyampaikan alasan terkait permohonan praperadilan tersebut. Dalam hal ini, pihak tergugat atau termohon adalah Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya, dan Kapolri.

Baca Juga: Judicial Review Opsi Habib Rizieq Jika Praperadilan Ditolak Hakim Siang Ini

Dalam sidang perdana pada Senin (4/1/2021) pekan lalu, tim kuasa hukum Rizieq menyampaikan jika kliennya dugaan pelanggaran protokol kesehatan kala itu sedang punya hajat. Sang putri, Syarifah Najwa Shihab menikah dengan Habib Irfan Alaydrus.

Dalam hajatan itu, pihak keluarga Rizieq mengkalim membuat undangan dalam jumlah terbatas. Setidaknya, hanya 17 undangan saja yang disebar.

"Terkait Pernikahan tersebut, pemohon dan keluarga hanya membuat undangan terbatas, dan yang terkirim hanyalah 17 undangan," ungkap Kamil Pasha.

Kamil Pasha melanjutkan, Rizieq saat itu juga diundang oleh pihak DPP FPI yang membuat acara Maulid Nabi di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Tak hanya itu, hajatan pernikahan anak Rizieq juga diklaim mendapat restu dari Wali Kota Jakarta Pusat.

Pasha melanjutkan, tamu undangan yang hadir dalam hajatan tersebut ternyata banyak. Alasan Rizieq baru tiba di Tanah Air dari Arab Saudi menjadi salah satunya.

Atas hal tersebut, pihak panitia penyelenggara tetap meminta kepada
umat yang terlanjur hadir untuk menerapkan protokol kesehatan. Misalnya, memakai
masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Bahkan, pihak DPP FPI mengkalim telah membagikan masker gratis pada umat yang hadir. Selain itu, hand sanitizer hingga tempat mencuci tangan juga telah disediakan -- dan dibantu oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah
(BPBD) DKI Jakarta.

REKOMENDASI

TERKINI