Wanita Ini Ikat Leher Pasangannya Pakai Tali Agar Bisa Langgar Jam Malam

Selasa, 12 Januari 2021 | 15:56 WIB
Wanita Ini Ikat Leher Pasangannya Pakai Tali Agar Bisa Langgar Jam Malam
Ilustrasi anjing dirantai. [Unsplash/Jason Jarrach]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang wanita di Quebec menyiasati jam malam dengan mengikat leher pasangannya pakai tali. Bak hewan peliharaan, ia menarik pria yang diduga suaminya itu seperti hewan peliharaan.

Menyadur Montreal Gazette Selasa (12/01) wanita itu dicegat polisi karena pergi melebihi batas jam malam yang diberlakukan untuk mencegah virus corona.

Namun ketika ditanya petugas, ia menyangkal telah melanggar karena bepergian dengan hewan peliharaan diperbolehkan dalam aturan baru itu.

Rupanya, hewan yang ia maksud adalah pria yang diikat dengan tali di lehernya. Polisi mengatakan wanita itu tak bisa diajak kerja sama sama sekali.

Baca Juga: Pria Misterius Pakai Baju Abad Pertengahan Tewaskan 2 Orang di Quebec

"Mereka saling terhubung satu sama sama lain dengan tali dan dia berkata sedang membawa anjingnya, menunjuk ke pasangannya," ujar juru bicara polisi Isabelle Gendron.

Ilustrasi hewan peliharaan. (suara.com)

Berjalan-jalan, seperti yang diizinkan berdasarkan pengecualian yang diberikan oleh Perdana Menteri Quebec berdasarkan undang-undang jam malam, jelasnya.

Wanita yang tak disebutkan identitasnya ini diketahui berusia 24 tahun dan pasangannya adalah pria berumur 40 tahun.

Peraturan jam malam di Quebec mengizinkan pemilik anjing untuk membawa hewan peliharaannya keluar setelah jam 8 malam selama mereka tinggal dalam jarak satu kilometer dari rumah.

Polisi mencoba menjelaskan sifat sebenarnya dari undang-undang tersebut, tetapi pasangan itu menjawab akan menerima denda dengan senang hati.

Baca Juga: Heningnya Kota Paris saat Diterapkannya Jam Malam

"Itu tidak akan menghentikan mereka dari melanggar aturan di masa yang akan datang dan mereka akan melihat berapa banyak tiket yang mereka bisa dapatkan," kata Gendron.

Pasangan itu didenda masing-masing USD 1.546 yang setara Rp 22 juta dan tiket tambahan senilai 1,4 juta dan Rp 700 ribu karena melanggar peraturan kota.

Jika tidak mematuhi peraturan jam malam, warga akan didenda mulai dari Rp 14 juta (ditambah biaya administrasi) dan bisa membengkak jadi Rp 85 juta untuk pelanggaran berulang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI