Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri tengah mendalami kasus dugaan penyebaran konten pornografi melalui media sosial yang dilakukan anggota DPR RI Fadli Zon. Termutakhir, penyidik berencana melakukan pemeriksaan terhadap saksi.
Hal itu diungkapkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021). Ramadhan menyebut penyidik hingga kekinian masih mendalami kasus tersebut.
"Masih didalami oleh penyidik dari Direktorat Siber Bareskrim Polri dan akan dilakukan pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi," katanya.
Politikus Partai Gerindra Fadli Zon sebelumnya resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan telah mendistribusikan konten pornografi. Laporan tersebut berkaitan dengan akun Twitter milik Fadli Zon @fadlizon yang sempat tertangkap basah menyukai konten video syur.
Baca Juga: Beredar Fadli Zon Pakai Baju Jubir Bokep, Aslinya Bikin Geleng-geleng
Laporan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Laporan: LP/B/0018/I/2021/BARESKRIM tertanggal 8 Januari 2021. Dalam surat tersebut tertera selaku pihak pelapor yakni Febriyanto Dunggio.
"Cara dia like secara nggak langsung ikut mendistribusikan video porno itu. Karena pertama posisinya dia akunnya akun publik. Jadi ketahuan apa aja yang dilike sama dia dan orang-orang yang berteman dengan dia pun bakal tau apa yang dilike," kata Dunggio kepada wartawan, Jumat (8/1/2021).
Menurut Dunggio, Fadli Zon sebagai wakil rakyat semestinya dapat memberikan contoh yang baik. Dia menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada penyidik terkait dalih Fadli Zon yang mengklaim bahwa hal tersebut bukan ulahnya melainkan kesalahan teknis yang dilakukan oleh stafnya.
"Entah itu disengaja atau tidak makanya kita laporkan ke Bareskrim. Kan tidak elok wakil rakyat like konten berbau pornografi," kata dia.
Dalam perkara ini, Dunggio mempersangkakan Fadli Zon dengan Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, Fadli Zon juga dipersangkakan dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang Penyebaran Berita Bohong.
Baca Juga: Fadli Zon Pakia Baju Jubir Bokep, Benarkah?
"Karena kan satu dia udah bilang pada tahun 2017-2018 adminnya itu dia sendiri. Ketika kena masalah ini dia mengatakan twitternya dikelola empat admin. Makanya kan ada unsur pembohongan publik. Makanya kita laporin di sini supaya bisa jelas," pungkasnya.
Viral
Fadil Zon sempat menjadi bahan pembicaraan di jejaring Twitter pada Rabu (6/1/2020). Hal itu mencuat pasca akun twitter Fadli Zon tertangkap basah menyukai video porno. Ketika itu, tagar #FadliZonJubirBokep berada di puncak daftar topik paling trending di Twitter Indonesia. Meski cuitan soal itu masih berjumlah sekitar 2.800 kali pada sore hari.
Selain tagar tersebut, akun resmi Fadli Zon juga menjadi sasaran ejekan serta sindiran publik di Twitter. Meski banyak juga akun yang menyerang itu diduga kuat sebagai akun bodong.
Belakangan Fadli Zon berdalih bahwa yang menyukai video syur itu adalah stafnya. Dia menyebut hal itu bagian dari kelalaian stafnya saat hendak memblokir situs tak senonoh.