Jokowi Minta Hak-hak Korban Sriwijaya Air SJ 182 Segera Dipenuhi

Selasa, 12 Januari 2021 | 15:15 WIB
Jokowi Minta Hak-hak Korban Sriwijaya Air SJ 182 Segera Dipenuhi
Evakuasi korban Sriwijaya Air di JICT II (Suara.com/Adit Rianto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Jokowi meminta manajemen Sriwijaya Air memfasilitasi kebutuhan keluarga penumpang korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182, selama proses evakuasi dan identifikasi.

Selain itu, Jokowi juga meminta manajemen Sriwijaya Air memastikan semua hak penumpang korban pesawat nahas itu cepat terpenuhi.

"Pak Presiden meminta pada saya untuk mengoordinasikan proses layanan kepada keluarga korban dengan sebaik-baiknya, dan juga memberikan pendampingan agar hak-hak korban terselesaikan," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai di panggil Presiden di Istana Negara, Jakarta, Selasa (12/1/2021).

Menhub Budi memastikan segala hak penumpang Sriwijaya Air SJ182 yang diinginkan Presiden Jokowi sudah dikomunikasikan dengan pihak-pihak terkait.

Baca Juga: KERAS! Ribka Tjiptaning Tolak Perintah Jokowi Ogah Divaksin COVID-19

"Kami sampaikan juga kepada presiden, sudah memanggil dan bersama-sama dengan Sriwijaya Air dan juga Jasa Raharja bertemu keluarga," paparnya.

PT Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak yang jatuh di laut Kepulauan Seribu, Jakarta.

Pihak Jasa Raharja mengaku telah melakukan pendataan dan telah mengunjungi 59 keluarga korban yang tersebar di 24 kota dan terbanyak 15 korban berdomisili di Pontianak.

"Korban terjamin Jasa Raharja dan besaran santunan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/ 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta " kata Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo dalam keterangannya, Senin (11/1/2021).

"Sementara bagi korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit di mana korban dirawat, guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp 25 juta serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp 1 juta dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp 500 ribu terhadap masing-masing korban luka," tambahnya.

Baca Juga: Rocky Gerung Bongkar Trik Jokowi Pakai Aparat untuk Musuhi Habib Rizieq

Pihaknya menyampaikan duka atas kecelakaan tersebut. Sejalan dengan itu, pihaknya juga mengapresiasi pemangku kepentingan terkait atas upaya pencarian korban.

"Bahwa saat ini Jasa Raharja menyampaikan apresiasi yang sebesarnya kepada stakeholder terkait seperti Kementerian Perhubungan, TNI, Polri, Basarnas, KNKT, serta instansi lainnya di mana kurang dari 24 jam lokasi jatuhnya pesawat sehingga kejelasan dari status penumpang dapat segera didapatkan, sehingga Jasa Raharja saat ini fokus terhadap penentuan status dari para korban bekerjasama dengan DVI Mabes Polri," jelasnya.

Budi menjelaskan terhadap penumpang yang telah diidentifikasi oleh Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri, Jasa Raharja akan segera menyelesaikan hak santunan kepada pihak ahli waris yang sah.

"Kami terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada ahli waris keluarga korban yang meninggal dunia dengan cepat dan tepat selanjutnya santunan akan diserahkan pada kesempatan pertama 1x24 jam," tutup Budi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI