Suara.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan vaksin produksi Sinovac sudah dinyatakan halal dan suci. Fatwa itu tersebut kata Yaqut sudah dinyatakan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia.
"Saya ingin juga menyampaikan bahwa sudah ada fatwa halal dan suci dari Majelis Ulama Indonesia dalam hal ini sudah disampaikan oleh komisi fatwa MUI," ujar Yaqut saat jumpa pers kedatangan 15 juta bahan baku vaksin Sinovac di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/1/2021).
Yaqut menjelaskan dari hasil fatwa MUI, bahwa pertama, vaksin Covid-19 Sinovac tidak mengandung hewan babi dan turunannya. Kedua, tidak memanfaatkan bagian tubuh manusia.
"Yang pertama vaksin ini tidak memanfaatkan intifa atau intifa babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya. Yang kedua tidak memanfaatkan bagian tubuh manusia," ucap dia.
Kemudian ketiga, vaksin Sinovac bersentuhan najis mutawasitah dan hukumnya mutanajis. Namun sudah disucikan dengan mengunakan tathir sya'ri (pembersihan menggunakan air sejumlah tertentu untuk membersihkan najis).
"Bersentuhan dengan najis mutawasitah, sehingga dihukumi mutanajis, tetapi sudah dilakukan penyucian secara syar'i atau tathir syar'i," tutur Yaqut.
Selanjutnya Yaqut menuturkan kehalalan dan kesucian vaksin sudah menggunakan produk yang suci.
"Yang keempat menggunakan fasilitas produksi yang suci dan hanya digunakan untuk produk vaksin covid-19," kata dia.
Karena itu pemerintah menjamin vaksin tersebut boleh digunakan untuk seluruh umat Islam. Hal tersebut karena sudah terjamin keamanannya.
Baca Juga: Ahli: Seharusnya Tidak Perlu Lagi Ada Gejolak Menolak Vaksin Sinovac
"Artinya vaksin ini boleh digunakan untuk seluruh umat Islam, selama terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten," tutur Yaqut.