Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 76 Juncto Pasal 88 UU RI tahun 35 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Terkuak! Begini Modus Prostitusi Online Anak Bawah Umur di Apartemen
Selasa, 12 Januari 2021 | 14:34 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Pemerintah Minta Orang Tua Tunda Kasih Anak Main Medsos
22 April 2025 | 22:58 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI