Suara.com - Polisi mengungkap modus praktek prostitusi online di Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat yang melibatkan anak di bawah umur. Terkuak fakta bahwa tersangka mengiming-imingi korban dengan menawarkan pekerjaan sebagai pelayan toko.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/1/2021). Burhanuddin menyebut salah satu korban merupakan seorang anak perempuan berusia 13 tahun.
"Salah satu korban yang masih berusia 13 tahun dijemput salah satu tersangka inisial SDQ dan dijanjikan untuk diajak bekerja sebagai penjaga toko pakaian," kata Burhanuddin.
Setelah korban tertarik atas tawaran pekerjaan itu, tersangka lantas membawanya ke Apartemen Green Pramuka. Selanjutnya, tersangka meminta korban untuk melayani pria hidung belang.
Baca Juga: Puluhan Orang Diciduk Kasus Prostitusi Online, 12 Orang Usia Anak
"Tersangka SDQ dibantu SE dan CP menawarkan jasa berhubungan intim tersebut lewat aplikasi MiChat," ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan 47 orang. Beberapa diantaranya merupakan anak di bawah umur.
Burhanuddin menyebut 24 orang diantaranya berjenis kelamin laki-laki. Sedangkan sisanya perempuan.
"Mengamankan 47 orang yang terdiri dari 24 orang laki-laki dan 23 orang perempuan," tuturnya.
Menurut Burhanuddin, 12 dari 47 orang yang diamankan masih berstatus di bawah umur. Keseluruhannya berjenis kelamin perempuan.
Baca Juga: Prostitusi Online Green Pramuka, Polisi Tangkap 24 Cewek, Setengahnya Bocah
Kekinian, penyidik telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Masing-masing tersangka berinisial SDQ, SE, GP, AM, MTW, FR, RND, dan SRL.
Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 76 Juncto Pasal 88 UU RI tahun 35 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.