Suara.com - Program BLT PKH 2021 diluncurkan pada 4 Januari. Dalam dafar penerima manfaat, ibu-ibu hamil menjadi salah satu penerima BLT PKH. Ibu hamil dapat BLT Rp 3 juta. Adapun cara ibu hamil dapat BLT 3 juta, cukup melengkapi syarat ibu hamil dapat BLT Rp 3 juta ini:
- Ibu-ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial, jika belum memiliki disarankan untuk mengajukan
permohonan kepada RT/RW terlebih dulu lalu disampaikan ke kelurahan - Apabila layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan
- Bila semua prosedur terpenuhi, ibu hamil bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan
Kemudian, ibu hamil yang sudah memperoleh dana wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan terdekat sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan sampai melahirkan. Usai melahirkan, ibu hamil yang mendapatkan bantuan wajib melakukan pemeriksaan 4 kali selama masa nifas.
Untuk diketahui, bantuan BLT PKH 2021 diberikan juga kepada anak usia dini senilai Rp 3 juta. Penyandang disabilitas berat juga mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta. Lalu lansia usia 70 tahun mendapatkan bantuan senilai Rp 2,4 juta.
Selain, ibu hamil dapat BLT 3 juta, anak-anak sekolah juga mendapatkan bantuan. Rinciannya sebagai berikut:
Baca Juga: Ibu Hamil Dapat Bantuan Rp 3 Juta Lewat PKH, Ini Syarat Ibu Hamil Dapat BLT
- Anak SD/MI/sederajat mendapatkan BLT PKH 2021 sebesar Rp 900 ribu
- SMP/MTs/sederajat mendapatkan Rp 1,5 juta
- Pelajar SMA/MA/sederajat mendapatkan Rp 2 juta
Demikian informasi singkat terkait dengan cara ibu hamil dapat BLT Rp 3 juta.
Kontributor : Mutaya Saroh